Jakarta –

Read More : Menteri PANRB Angkat Bicara soal Wacana Skema Gaji dan Pensiunan Baru PNS

Kementerian Ketenagakerjaan masih mengembangkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengatakan penghitungan UMP akan mengikuti rumusan baru menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan sebagian pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Penetapan UMP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena putusan MK kemarin. Oleh karena itu, putusan MK, judicial review, juga terkait dengan rumusan tersebut.

Yasierli pun memastikan angka alpha yang digunakan dalam rumus penentuan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks khusus yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu yang juga akan berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pada upah, alpha diatur pada kisaran 0,10 hingga 0,30.

“(Alpha) pasti berubah. Pasti berubah karena itu yang perlu judicial review dan itu yang perlu kita ubah,” ujarnya.

Yasirli menjelaskan, kesepakatan perpanjangan UMP akan mencakup pembahasan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional yang mencakup unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Dia mengatakan, setiap anggota DPR mempunyai usulan berbeda-beda soal kenaikan UMP.

Misalnya, kaum buruh ingin menjamin kesejahteraan buruh dengan menaikkan UMP, sedangkan kalangan industrialis berpendapat sebaiknya kenaikan UMP tidak boleh dinaikkan karena berpotensi membebani perusahaan. Pemerintah sendiri akan berusaha menengahi pertemuan yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami berharap ada titik temu. jelas Yasserli.

Pemerintah sendiri menilai tuntutan buruh terhadap kenaikan UMP yakni berkisar 8-10 persen. Hal ini didasari oleh relatif kecilnya kenaikan UMP selama pandemi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun rentang 8-10% dirasa terlalu kecil sehingga dimungkinkan rentang penentuannya lebih luas. Hal itu untuk menyesuaikan perbedaan kondisi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

“Solusinya mungkin dengan menambah kisarannya. Karena nanti pemerintah hanya akan mengeluarkan kisarannya. Nanti gubernur akan melihat perbedaan kondisi masing-masing provinsi, kota, dan kabupaten dengan dewan pengupahan provinsi,” kata Yaserli.

Kementerian Sumber Daya Manusia menargetkan aturan penetapan UMP bisa terbit sebelum akhir November. Aturan ini menjadi standar bagi pengelola daerah dalam menentukan besaran UMP, yang berlaku segera pada 1 Januari 2025.

“Mudah-mudahan sebelum akhir bulan, sebelum akhir November. Lalu kita keluar, lalu ada peraturan menteri, lalu gubernur jadikan acuan, nanti ada UMP provinsi, lalu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Sebelum menjadi kota daerah (ily/red.).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *