Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mendalami lebih lanjut keberatan buruh terhadap ketentuan pengupahan dan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Yasierli meminta waktu untuk mempelajari aturannya. Namun, dia yakin perintah Presiden Prabowo Subinto adalah soal gaji.
“Pesan, tolong beri saya waktu sebentar, saya tidak bisa menyampaikan apa, sebenarnya saya yakin yang pertama pasti ada instruksi presiden,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian. Kantor Sumber Daya Manusia, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Yasierli juga mengatakan akan melibatkan para ahli dan pakar untuk mengkaji lebih lanjut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kedua, kami juga akan mendapat dukungan dari sekelompok ahli, termasuk ahli hukum, untuk melihat bagaimana dan nanti mencoba melihat bagaimana implementasinya sekarang,” ujarnya.
Sekadar informasi, PP tentang gaji diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang gaji yang menggantikan PP No. 36 dari tahun 2021.
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha wajib menggunakan kebijakan tersebut. Ketua KSPI dan Hizbi Kor Saeed Iqbal secara khusus menyinggung undang-undang yang merugikan pekerja, termasuk sektor ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Omnibus Act merugikan pekerja dan petani karena memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menerapkan kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk jam kerja yang lebih fleksibel dan perlindungan kerja yang lebih sedikit.kesejahteraan,” ujarnya dalam keterangannya.
Simak Videonya: PKS Berencana Mengangkat Profesor Yassierli ke Kabinet Prabowo-Gibran
(tulang/tulang)