Jakarta –

Read More : Beli AC 1 PK Bisa Dapat Diskon Rp 1,2 Juta, Merapat ke Transmart!

Menteri Ketenagakerjaan Yasirli buka-bukaan soal formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dipertanyakan pengusaha dan pekerja. Ia menolak rumus tersebut jika perhitungannya tidak rasional dan mengoreksinya menjadi 6,5%.

“Bukan, ini bukan angka-angka yang dipublikasikan sebelumnya. Jadi angka-angka itu sebenarnya berkaitan dengan hasil penelitian kami,” kata Yasirli kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Yasirli menjelaskan, pihaknya sejak awal, Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), bersama pekerja dan pengusaha melakukan kajian bersama untuk menentukan formula kenaikan upah tahun depan.

Hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subiano. Berdasarkan hasil perhitungan dan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan, Prabowo menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dari usulan sebesar 6%.

“Jadi angka ini sebenarnya ada kaitannya dengan hasil penelitian kami. Jadi prosesnya sebenarnya kita dari Kementerian Nasional, lalu kita ada LKS tripartitnya. Kemudian saya selaku ketua LKS tripartit melaporkan kepada Pak. Prabowo, “Ini hasil pembahasan kita di LKS,” kata Tripadi, salah satu pegawai yang berpendapat demikian. diikuti,” jelasnya.

“Kemudian Pak Presiden yang berpikir ingin meningkatkan daya beli buruh, menjawab iya, 6,5%, dan mengumumkan kalau tanya teman-temannya pasti keluar, yakni kalau saja ada peraturan menteri ini. Masalah teknis yang ditunggu Gubernur,” jelas Yasirli.

Adapun aturan gaji tahun depan akan dipublikasikan besok, Rabu (3/12/2024). Menurut dia, aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk segera diterapkan.

“Tujuan kita besok amit-amit. Oleh karena itu, hari ini ada koordinasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” tegas Yasirli.

Sebagai informasi, Presiden Pertama Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 6,5% pada Jumat (29/11) lalu. Dia menegaskan, kenaikan upah minimum 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan fokus pada daya saing dunia usaha.

Menanggapi pernyataan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum ada penjelasan menyeluruh mengenai cara penghitungan kenaikan UMP 2025, terutama rumus atau cara menghitung kenaikan upah ini.

“Cara penghitungannya penting agar kebijakan mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha. Penafsiran definisi UMP tahun 2025 juga diperlukan agar dunia usaha bisa menerima kebijakan tetap tersebut. Posisi ke depan adalah ketidakpastian kebijakan pengupahan,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdan, Minggu (1/12) dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keterangan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) juga mempertanyakan bagaimana perhitungan yang dilakukan untuk mencapai angka tersebut. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi.

“Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan kenaikan upah minimum, hal yang belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo lebih memperhatikan nasib pekerja Indonesia. Namun, saya sedikit terkejut. Bukan formula kenaikan upah yang ada saat ini. sedang dibahas,” kata pernyataan itu.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *