Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli mengatakan penghitungan kenaikan upah minimum pada 2025 100 persen bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tersebut terkait pengujian substantif Undang-Undang Cipta Kerja Umum (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perbuatan Hukum Normatif Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja) 2022).
“Saya ingin menyampaikan sesuatu mengenai putusan MK. Sepertinya sudah berkali-kali kita katakan bahwa kita taat pada putusan MK dan akan mengikutinya 100 persen,” kata Yasierli saat berbicara di depan aksi buruh di depan. dari depan. dari kabinet. Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (20/11/2024).
Perlu diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah permohonan Partai Buruh untuk menguji Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini pun menyebabkan perubahan pada 21 pasalnya, termasuk soal gaji.
Salah satu pasal yang diubah adalah terkait program kenaikan upah, rumus perhitungannya kemudian ada di PP 51/2023. Maksudnya apa? Rumus UMP yang asli sudah tidak berlaku lagi dan beri waktu, kami akan melakukan yang terbaik untuk teman-teman semua, jelasnya lagi.
Sementara itu, Yasierli mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan baru terkait ketenagakerjaan. Dimana ia berencana melibatkan banyak pihak, termasuk kelompok buruh, dalam penyusunan undang-undang tersebut.
“Teman-teman, saya juga tahu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dari segi regulasi, dan misi kita adalah kita akan bekerja keras untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Saya berharap mendapat partisipasi penuh dari kawan-kawan di dewan penasihat nasional nanti. Mari kita bekerja sama bagaimana cara mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru ini,” lanjut Yasierli.
Simak Videonya: Menaker Sebut Keputusan UMP 2025 Akan Diambil 21 November
(fdl/fdl)