Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan pada tahun 2025 kenaikan upah minimum dihitung sebesar 100 persen berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu menyangkut pengujian terhadap isi undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 “Dalam Keputusan Pemerintah Tahun 2022, Bukan Undang-undang” tentang Cipta Kerja adalah Undang-Undang).
“Saya ingin menyampaikan sesuatu tentang keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami sepertinya mengulanginya sendiri. agar kita menaati putusan Mahkamah Konstitusi Dan kami akan 100 persen mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yassierli saat berpidato di demonstrasi buruh. Di depan Mahkamah Konstitusi Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Rabu 20/11/2024
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menerima sebagian permohonan Partai Buruh terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Uji Materiil Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pasal 21 diubah, termasuk soal pengupahan.
Salah satu pasal yang direvisi adalah soal proyek kenaikan gaji yang rumus perhitungannya PP 51/2023. “Artinya rumus UMP sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan beri kami waktu Kami menciptakan yang terbaik untuk teman-teman semua,” jelasnya lagi.
Pada saat yang sama, Yassierli mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan rekrutmen baru. Ia berencana memasukkan banyak pihak ke dalam RUU tersebut, termasuk kelompok kerja.
“Teman-teman, Saya juga tahu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan terkait regulasi. dan komitmen kami adalah Kami akan bekerja keras setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
“Saya harap teman-teman Pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam forum konsultasi nasional di kemudian hari. Mari kita bekerja sama untuk menentukan bagaimana membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini,” lanjut Yassierli.
Simak Videonya: Menaker Sebut UMP 2025 Akan Diputuskan 21 November
(FDL/FDL)