Jakarta –
Banyak orang yang masih melakukan aktivitas menonton gratis secara ilegal. Bahkan, risikonya adalah sanksi hukum, seperti kasus bos Racket TV yang ditangkap polisi.
MG, pemuda asal Brebs, Jawa Tengah, didakwa melakukan kejahatan konten dan distribusi ilegal saluran Racket TV Telegram, yang menayangkan siaran Liga Inggris atau Liga Inggris tanpa video sebagai satu-satunya pemegang lisensi. Program-program tersebut diambil dari program televisi luar negeri sehingga siapapun yang mengikuti program Telegram dapat menontonnya secara ilegal dan gratis.
Penangkapan MG bermula dari laporan ke Polda Jabar bahwa PT Video.com, salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), memiliki hak siar pertandingan Liga Inggris atau Liga Inggris. . Mereka melaporkan bahwa MG mencuri konten mereka dan mendistribusikannya secara ilegal di blogspot dan aplikasi Telegram Rocket TV.
Keterangan resmi AVISI diterima detikINET, Jumat (6/12/2024) Wadipolda Jabar Grup 3 kemudian menangkap MG di Kota Bandong, Kecamatan Sukasari pada 28 November 2024. Berdasarkan hasil penggeledahan, Investigasi, MG mampu mengumpulkan hingga 10 juta dalam aktivitas ilegal tersebut sejak November 2023 hingga maju.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadiansyah SIK menegaskan komitmen penertiban segala jenis kegiatan ilegal. Polda Jabar menyatakan berkomitmen menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif.
Penangkapan atas pembajakan konten merupakan pesan yang jelas bahwa polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang dengan sengaja mendistribusikan atau menggunakan materi berhak cipta.
“Pembajakan merugikan para kreator dan perekonomian lokal, dan kami bekerja keras untuk melindungi hak-hak artis, kreator konten, dan pelaku bisnis di wilayah kami,” kata Reza.
Gina Golda Pangaila selaku SVP Hukum dan Anti Pembajakan Video sekaligus Wakil Sekjen AVISI berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera di kemudian hari dan mencegah masyarakat melakukan tindakan serupa. Mereka sangat mengapresiasi tindakan tegas polisi dalam melawan kejahatan konten.
“Kami berharap ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pelanggaran hak cipta adalah tindakan ilegal yang mempunyai konsekuensi serius,” kata Gina.
Sementara itu, Wakil Majelis Umum AVISI Budi Setiawan menambahkan pihaknya berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dari atas hingga bawah dalam industri kreatif digital sejalan dengan model bisnis video streaming. “Tantangan terbesar yang kita hadapi saat ini adalah meningkatnya angka kriminalitas. Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah dan kepolisian dalam memerangi masalah ini,” ujarnya.
Pemerintah bahkan mengajak masyarakat untuk ikut memerangi pembajakan konten. Brigadir Jenderal Alexander Sabar, Pj Direktur Jenderal Pemantauan Lingkungan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI) mengingatkan pemerintah akan imbauan pemerintah untuk mencegah masyarakat mengakses situs web dengan konten yang tidak pantas.
“Seperti barang curian, risiko pencurian identitas, dan risiko terpapar iklan perjudian online. Jika ada yang mengetahui situs berbahaya, harap segera lapor kepada kami,” tutupnya. Tonton video “VIDEO: Acara pertunjukan planet akan menghiasi langit di awal tahun 2025” (fay/afr)