Jakarta –

Kendaraan bermotor di Indonesia minimal wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Bagaimana perbandingan negara-negara tetangga?

Wayan Pariama, 3rd Vice President Engineering Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menjelaskan asuransi TPL sebenarnya dilakukan oleh perusahaan asuransi. Namun sudah meluas dan masih masuk dalam produk asuransi mobil all risk.

Nantinya PP akan mengatur kendaraan (asuransi TPL kecelakaan) dan asuransi kecelakaan umum sebagai asuransi wajib, lapor Wayan Antara.

Asuransi TPL dapat memberikan manfaat berupa perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Manfaat asuransi kendaraan TPL dapat mengcover kedua jenis kerugian tersebut.

Pertama, apakah pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan itu tewas atau terluka. Pihak ketiga adalah kendaraan apa pun yang terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan kami. Misalnya, jika mobil kita bertabrakan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya terluka, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan ketiganya.

Kedua, asuransi menjamin kerusakan yang terjadi pada harta benda pihak ketiga di luar harta benda kita sebagai tertanggung. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerusakan yang ditentukan dalam kontrak pemegang polis. Oleh karena itu, jika terjadi kecelakaan pada kendaraan lain, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut.

Di negara tetangga, asuransi TPL diwajibkan bagi kendaraan bermotor. Misalnya saja menurut One Motoring, semua kendaraan di Singapura harus dilindungi asuransi kendaraan. Sebelum pajak jalan dinaikkan, kendaraan harus diasuransikan selama seluruh masa perpanjangan pajak jalan.

Asuransi tersebut setidaknya harus menanggung tanggung jawab kematian dan cedera pribadi (TPL) pihak ketiga. Hal ini penting untuk perlindungan asuransi korban kecelakaan di jalan raya.

Malaysia juga membutuhkannya. Menurut situs BJAK, asuransi mobil diwajibkan di Malaysia berdasarkan Undang-Undang Transportasi Jalan Tahun 1987. Minimal, asuransi ini menjamin cedera atau kematian pihak ketiga.

Pada saat yang sama, terdapat polis asuransi wajib CTPL (Pihak Ketiga Wajib) di Thailand. Menurut situs AA Insurance, CTPL di Thailand hanya mencakup cedera badan dan kematian, tetapi tidak mencakup kerusakan properti. Tonton video “Siapkan 3 hal ini untuk menghemat uang saat mobil Anda mengalami kecelakaan” (RGR/Dry).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *