Jakarta –

Para buruh menggelar demonstrasi hari ini untuk memperingati Mayday atau Hari Buruh Internasional. Salah satu tuntutan yang terus muncul adalah penghapusan Omnibus Law UU Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mira Sumirat mengatakan omnibus law berdampak negatif terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya klaster ketenagakerjaan. Oleh masyarakat Indonesia.

“UU CK memiskinkan pekerja Indonesia karena menghilangkan jaminan kerja, jaminan upah, dan jaminan sosial. Dampak buruk lainnya adalah upah minimum tidak lagi mengandung unsur tripartit dan kenaikannya tidak sesuai dengan unsur keterjangkauan,” kata Meera dalam keterangan tertulisnya. Rabu (1/4/2024) kata.

Buruh menuntut pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Ia berpendapat, pemerintah harus memiliki mekanisme penghitungan upah minimum negara bagian, provinsi, dan kota dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta hasil kajian persyaratan hidup layak (KHL).

Menurut dia, untuk kebutuhan hidup layak yang perlu dikaji, setidaknya ada 64 bagian KHL yang digunakan yakni Permenaker Nomor 2020 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 21. Tergantung pada peraturan 18. 2016 tentang persyaratan kesejahteraan yang baik. kehidupan

Selain itu, Meera juga menyampaikan tuntutan lain seperti perlindungan hak berorganisasi di perusahaan, mengingat masih banyak perusahaan yang menentang keberadaan pekerja.

“Para buruh meminta agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU tersebut pada tahun 2024 menjadi undang-undang tentang PRT yang sudah lama ditangguhkan di DPR Indonesia,” ujarnya.

Dampak negatif lain dari undang-undang penciptaan lapangan kerja: Sistem kerja outsourcing meluas tanpa batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan. Hal ini memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Secara khusus, pencabutan persyaratan bahwa PHK harus mencakup pengurangan imbalan kerja (PHK), upah, dan bonus masuk TKA (TKA) jangka panjang atas perintah pengadilan untuk semua jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja Indonesia. (Das/Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *