Jakarta –

Read More : Sambut Indonesia Emas, Menperin Ajak Anak Muda Jadi Masa Depan Industri

Kegiatan impor memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang dan produk yang jumlahnya terbatas atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Dampaknya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara, namun aktivitas impor harus dikontrol secara hati-hati untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional.

Salah satu bentuknya adalah dengan melakukan pengendalian pemasukan barang terlarang dan dibatasi ke dalam negeri melalui Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengendalian Impor dan Ekspor LARTAS.

Ansep Dudi Ginanger, Kepala Humas dan Konsultasi Bea Cukai, mengatakan ada lima hal penting yang perlu diketahui saat mengimpor barang luar negeri.

1. Tujuan ditetapkannya peraturan pergerakan barang

Yang pertama adalah penerapan segera ketentuan tersebut untuk melindungi kepentingan umum. Menurut Ansep, banyak alasan penetapan objek yang dilindungi adalah demi keamanan nasional atau perlindungan hak kekayaan intelektual dalam konteks kepentingan umum, sosial, budaya, dan moral masyarakat.

“Penerapan Lartas bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional,” kata Encep dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, CITES memuat daftar hewan yang perlu diawasi dan dilarang perdagangan hewan dan tumbuhan internasional, serta negara-negara anggota yang telah sepakat untuk membatasi perdagangan dan mencegah penggunaan spesies yang terancam punah.

2. Contoh produk jadi

Menurut Encep, penggolongan subjek lalu lintas didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Misalnya, demi alasan keamanan, dilarang mengimpor senjata api tanpa izin dari Polri; Impor obat-obatan dan produk makanan dengan izin pemasukan dari BPOM; Pemasukan alat kesehatan yang mempunyai izin pemasukan dari Kementerian Kesehatan; dan lainnya.

3. Tugas kantor bea cukai dan kantor khusus dalam memantau pergerakan barang

Dalam mekanisme pelarangan dan pembatasan, peran bea dan cukai adalah sebagai penjaga pintu perumahan, dan pengelola perumahan menerapkan aturan yang melarang atau membatasi masuk atau keluarnya suatu barang tertentu. Penghuni mendapat jaminan tempat tinggal.

“Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian/organisasi terkait, otoritas bea dan pajak diberi tugas untuk memeriksa dan menghentikan setiap barang dan produk yang masuk dan keluar jika diperlukan. Namun, jika syarat seperti izin dan izin impor terpenuhi. , impor dapat dilanjutkan jika sudah mendapat sertifikat impor dari kementerian/lembaga terkait,” kata Insep.

4. Musnahkan barang Lartas

Menurut Pasal 3 Pasal 53 Undang-Undang Kepabeanan Tahun 2006, bagi barang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor, ekspornya dapat dibatalkan dan diekspor kembali atas permintaan importir jika diberitahukan melalui pemberitahuan pabean. . , atau dimusnahkan di bawah penguasaan bea cukai dan pejabat khusus.

5. Informasi Lisensi Lartas

Menurut Encep, sebelum melakukan impor barang, calon importir disarankan untuk mengecek status akhir dan persyaratan izin impor (atau ekspor) melalui insw.go.id/intr kemudian mencari jenis barang atau kode HS. Terakhir, periksa peraturan impor dan ekspor barang.

Jika masyarakat menginginkan bantuan teknis, dapat menghubungi Bravo Customs Union Center di 1500225 atau melalui halaman ini.

Simak videonya: Bahlil Senthil yang baru saja menjabat Menteri ESDM melakukan impor migas

(anl/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *