Jakarta –

Hari ini, Selasa (16 Juli 2024), Menteri Perdagangan Zulkafli Hassan menggelar pertemuan tertutup dengan Sekjen ST Burhanuddin di Sekretariat Jenderal. Pertemuan ini digelar untuk menjajaki kemungkinan pembentukan Kelompok Kerja Impor Ilegal (SATGAS).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Muga Simatupang dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibwan.

Usai pertemuan, Zulhas mengaku hadir untuk mencari dukungan Jaksa Agung (Kjagong) dalam menyelesaikan sengketa barang impor ilegal yang masuk ke Tanah Air.

“Saya berkoordinasi, bertemu, berdiskusi sekaligus meminta dukungan, yang belakangan ini menimbulkan kontroversi di media. Tentang ancaman penutupan industri tekstil, sandang, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan baja,” kata Zul Haas. Di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (16/07/2024).

Selain itu, Zul Haas juga menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 2 tentang Pengendalian Impor. 8 Tahun 2024 dan alasan teknis (Pertek) yang tidak lepas dari gangguan terkait impor ilegal tersebut.

Berdasarkan wawancara dengan sejumlah asosiasi industri yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan, ditemukan adanya kesenjangan antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data negara asal tujuh jenis barang. Ketujuh komoditas tersebut antara lain tekstil (TPT), sandang dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan produk jadi tekstil lainnya.

Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal bernilai $367 juta, namun di Indonesia sendiri bernilai $116 juta. Artinya selisihnya 2-3 kali lipat. Alhasil, setelah melalui diskusi panjang, diketahui ada barang tidak terdaftar atau ilegal berupa tujuh jenis produk yang masuk ke pasar Indonesia.

Lanjutnya: Makanya kami dukung Jaksa Agung negara, kami bentuk tim (kelompok khusus) untuk investigasi lapangan, dan setelah temuannya, kami meneruskan prosedur hukum ke kejaksaan sehingga kami bisa membatasi masuknya barang ilegal. Untuk melindungi tujuh industri.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibwan mengatakan, pengerjaan Satgas Impor akan selesai dalam waktu dekat.

“Untuk kelompok kerjanya, saya harap dalam satu atau dua hari sudah terbentuk. Proyek akhir sudah disiapkan, kita tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan dan segera mulai bekerja,” kata staf khusus Menteri Perdagangan itu. Perdagangan untuk Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibwan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2024).

Bara menjelaskan, pembentukan gugus tugas ini penting karena selain tindakan pengamanan, bea masuk (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD), Kementerian Perdagangan harus serius berupaya mencegah impor barang ilegal.

Menurut dia, salah satu tanda Indonesia maraknya impor barang ilegal adalah adanya perbedaan data ekspor suatu negara dengan data impor Indonesia dari negara tersebut. Kesenjangan data ditemukan sangat besar.

Kementerian Perdagangan telah menghubungi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi tekstil, Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dan berbagai organisasi lainnya untuk mendirikan organisasi ini. Kelompok kerja ini (shc/rrd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *