Jakarta –

Secara keseluruhan pendapatan pemerintah mengalami penurunan, sehingga disarankan pada pemerintah berikutnya untuk membentuk badan baru bernama Otoritas Pendapatan Negara, yang merupakan solusinya. Namun mampukah lembaga ini memaksimalkan pendapatan pemerintah?

Menteri Keuangan (MNC) Sri Mulian Indrawati awalnya menyebut pembayar pajak Indonesia akan berkurang pada Mei 2024 dibandingkan tahun lalu. Sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers APBN kita (27/6/2024), penurunan tersebut juga terjadi pada Penerimaan Negara Non Bea Cukai dan Pajak (PNBP).

Mencermati hal tersebut, Bisman Bakhtiar, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Negara, Majelis Nasional KAHMI, mengatakan pemerintah harus waspada. Pasalnya, penurunan pendapatan pemerintah salah satunya terlihat dari pelaksanaan perpajakan yang hanya mencapai $760,4 triliun atau 38,2% dari target. Angka tersebut masih jauh dari target pajak sebesar Rp 2024. 1988,9 triliun

Menurut Bisman, menurunnya realisasi pendapatan negara disebabkan oleh kondisi makroekonomi, sistem, bentuk dan kelembagaan pelayanan pendapatan pemerintah yang perlu dioptimalkan. Selain itu, pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto memiliki banyak program seperti makanan bergizi gratis, pengentasan kemiskinan ekstrem, termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 23%, yang akan membutuhkan anggaran sebesar $70 triliun untuk tahun depan.

Baseman mengatakan berbagai program tidak akan terlaksana tanpa dana. Sebab, kunci suksesnya program dan pembangunan adalah anggaran yang berasal dari pendapatan pemerintah.

Baseman mengatakan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (29/06/2018) “Hal ini penting bagi pemerintah, khususnya bagi pemerintahan mendatang Prabowo Gibran, karena memiliki banyak program pokok bagi masyarakat dan memerlukan pendanaan yang memadai dari APBN. memilikinya.” ) 2024).

Belum lagi tambahan kebocoran informasi dan kasus korupsi yang juga akan mendorong penerimaan negara melebihi ekspektasi, ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pembenahan sistem dan kelembagaan badan pendapatan negara. Salah satunya adalah persatuan lembaga pengelola keuangan pemerintah.

Bisman mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, beserta fungsi pelayanan PNBP, terutama sektor migas, pertambangan, dan sumber daya alam, bisa dilebur menjadi satu kesatuan yang disebut Otoritas Penerimaan Negara.

Dengan integrasi kelembagaan ini, Baseman yakin pengelolaan pendapatan negara akan lebih efisien, terpusat, cepat, dan transparan. Namun, kata dia, fleksibilitas dan diskresi tersebut harus didukung oleh undang-undang (UU).

Karena itulah Baseman mengusulkan agar segera disusun undang-undang pendapatan negara. Namun jika proses legislasi terlalu lama, dia yakin pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah, bukan Undang-undang (Perppu), untuk menanganinya.

Ia mengatakan: “Saya kira sudah sepantasnya pemerintah mengeluarkan Perppu pendapatan negara karena ini keadaan darurat, APBN terancam tidak mampu membiayai operasional publik dan banyak potensi pendapatan yang perlu diselamatkan.” dikatakan. . (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *