Jakarta –
Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) telah memediasi beberapa ketentuan mulai bekerja bagi sejumlah pegawai khusus di tanggal merah atau hari libur. Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan, bekerja di tanggal merah bukanlah hal yang aneh bagi beberapa profesi. Meski demikian, tanggal merah memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diketahui terkait aktivitas kerja pegawai.
Pertama, pekerja/pegawai tidak diwajibkan bekerja pada hari libur. Kedua, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/pegawai pada hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaannya: (1) harus dilakukan secara terus-menerus dan (2) dalam hal lain yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja.
Ketiga, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pegawai/karyawan yang tetap bekerja, kata @kemnaker dalam postingan di akun Instagram miliknya, Senin (30/12/2024).
Ada beberapa pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Usaha tersebut antara lain jasa pelayanan kesehatan, jasa reparasi alat transportasi, jasa angkutan niaga pada industri pariwisata, ketenagalistrikan, utilitas air bersih (PAW) dan bahan bakar minyak dan gas, jasa pos dan telekomunikasi, serta media massa.
Hal ini meliputi keamanan, pekerjaan di perusahaan, supermarket, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, dan terakhir, pekerjaan yang mengganggu proses produksi, merusak bahan dan memerlukan pemeliharaan atau perbaikan peralatan produksi jika dihentikan.
Selain itu, pada hari libur, pengusaha akan dikenakan sejumlah denda jika tidak membayar upah lembur. Berdasarkan UU No. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai gantinya. 2022 tentang penciptaan lapangan kerja. Pertama, ada penjara.
“Tindak pidana diancam dengan pidana penjara. Jangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan,” kata Kementerian Sumber Daya Manusia.
Lalu datanglah denda. Besaran denda tersebut minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. (acd/acd)