Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) mewajibkan pengusaha membayar lembur kepada pekerjanya yang datang pada hari libur, termasuk Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) no. M/6 HK.04/XII/2024 Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Hari Libur dan Cuti Bersama di Perusahaan.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur atau hari libur kerja wajib membayar uang lembur,” tulis mereka, Kamis (12/12/2024).
Ada beberapa poin yang diperjelas dalam SE tersebut, misalnya pekerja/pegawai tidak boleh bekerja pada hari libur atau hari libur nasional. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur atau bekerja pada hari libur, apabila jenis dan sifat pekerjaannya terus menerus atau
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Migrasi No. KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Terus Menerus.
“Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur atau hari libur kerja, berdasarkan kesepakatan antara pekerja/pegawai dengan pengusaha,” bunyi SE tersebut.
Kemudian untuk mengambil cuti bersama, cuti bersama tersebut merupakan bagian dari cuti tahunan. Penggunaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional.
Memperhatikan keadaan dan keperluan usaha sesuai dengan kontrak antara pengusaha dengan pengusaha/karyawan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, kontrak kerja, anggaran dasar perusahaan atau perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan.
“Bagi pekerja yang menggunakan cuti cuti bersama, maka hak cuti yang digunakan dikurangi dari hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan,” jelasnya.
Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur tidak dikurangi tunjangan cuti tahunannya dan diberikan upah pada hari kerja biasa. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, surat edaran no. M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan dinyatakan batal.
“Sehubungan dengan itu, Saudara diminta menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan di daerah saudara. Surat edaran ini dibuat sebagai pedoman,” jelas SE tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Inda Angoro Putri mengimbau pekerja dan pengusaha mematuhi SE tersebut. SE tersebut diterbitkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap kita para pekerja dan pengusaha bisa menaati SE tersebut dan kita bersama-sama menantikan libur Natal dan Tahun Baru dengan gembira, ujarnya kepada detikcom.
Berdasarkan dokumen detikcom, jadwal libur Natal 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB) No. 1017 dari tahun 2024, tidak. 2 Tahun 2024, No. 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan hari libur umum tahun 2025.
Hari Libur Bank dalam rangka memperingati Natal adalah Rabu tanggal 25 Desember 2024 dan Hari Libur Bank Gabungan Libur Natal adalah Kamis tanggal 26 Desember 2024. Kemudian Jadwal Hari Libur Bank Tahun Baru 2025 adalah Rabu tanggal 1 Januari 2025.
Saksikan juga video ‘Prakiraan Lalu Lintas Libur Natal Mudik dan Mudik Terbesar’:
(tikus/tikus)