Jakarta –

Read More : Kampanye Marketing B2B Telkomsel Raih Penghargaan di PR Awards 2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencatatkan PT Kuncian Dana Pindai (Kyrim) sebagai penyedia layanan pembayaran terkait perjudian online. Pihak perusahaan pun dengan tegas membantahnya.

CEO Kerim Januar Parlindungan mengatakan tudingan perusahaannya terlibat perjudian online adalah tidak benar dan dapat dibuktikan sah.

Dalam siaran pers yang diterima detikINET pada Sabtu, 1 Januari (8/10/2024), “Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan mana pun yang diduga melakukan perjudian online atau aktivitas ilegal atau aktivitas lainnya.”

Januar kemudian menjelaskan Pendapatan telah memenuhi kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melaporkan kepada otoritas pengatur mengenai operasional perusahaan.

“Crimea Cominfo dan Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas regulator dan menyatakan siap membantu pemberantasan perjudian online,” kata Jan.

Dilaporkan bahwa ini adalah penyedia layanan pembayaran tipe 3 untuk layanan pengiriman uang (PJP KI 3) yang diatur oleh Krimea dan disahkan oleh Bank Indonesia dengan izin no. 26/363/Jkt/B/38. 10011 tanggal 19 Januari 2024 dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kominfo no. 009554.01/DJAI.PSE/05/2024.

Selain itu, kata Januar, Revenue merupakan platform manajemen pembayaran berbasis aplikasi yang membantu pelaku bisnis mengelola kebutuhan pembayarannya.

Pendapatan membantu bisnis membayar banyak pengeluaran, termasuk membayar tagihan, membayar kompensasi, dan membayar gaji.

“Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi adalah prioritas utama kami,” kata Jan. Selain itu, perusahaan Krimea telah memperoleh standar keamanan ISO 27001.

“Dengan pernyataan ini, kami meminta agar PT Kuncian Dana Pandai (Kyrim) dihapus dari daftar penyedia layanan pembayaran terkait perjudian online,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi kepada penyedia layanan pembayaran yang diduga terlibat perjudian online dengan mencabut Surat Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan: “Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online.”

Merujuk pada pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2019, Cominfo melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan PJP. Hasilnya menunjukkan adanya hubungan penggunaan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian di 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi tersebut, Cominfo meminta penyelenggara melakukan peninjauan/audit internal secara menyeluruh dan menyeluruh terhadap layanan sistem elektronik untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil penyelidikan/audit internal harus sudah diterima paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat peringatan.

Dalam hal Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil penyelidikan dalam jangka waktu 7 hari, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Budi Ari. “Kominfo Ajak Bappebti Hambat Transaksi Taruhan Online Menggunakan Kripto” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *