Jakarta –

Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Perekonomian, Bambang Brojonegoro yang pernah menjabat Menteri Keuangan periode 2014-2016, mengungkap alasan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Ide ini sudah dibicarakan sejak Bambang menjadi Menteri Keuangan, ujarnya. Saat itu, pendukung yang datang dari dunia usaha awalnya meminta pemerintah menyamakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif Singapura.

“Jujur ide ini saya dapat dari dunia usaha pada tahun 2018 yang mana kita bersaing dengan Singapura,” kata Bambang dalam program Kup Kup Kuan CNBC Indonesia, Jumat (27/12/2024).

Bambang Saat itu, Singapura mempunyai tarif pajak penghasilan badan yang sangat rendah, hanya 17%. Sedangkan Indonesia masih berada di angka 25% yang pada akhirnya akan turun menjadi 22% pada tahun 2022 setelah diberlakukannya Harmonisasi Undang-undang Perpajakan (UU HEP).

Mendengar usulan tersebut, Bambang bertanya kepada pengusaha yang mengajukan usul tersebut, bagaimana pemerintah bisa memberikan penerimaan pajak jika pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan.

Bambang, pengusaha yang tidak disebutkan namanya, menjawab pemerintah bisa meningkatkan penerimaan pajak dengan menaikkan pajak pertambahan nilai secara bertahap akibat penurunan tarif pajak penghasilan badan. Seperti diketahui, tarif PPN dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai undang-undang HPP.

Mendengar jawaban tersebut, Bambang menilai tidak adil jika menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dan menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Hal ini dikarenakan Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas barang dan jasa yang digunakan oleh seluruh penduduk Indonesia, sedangkan Pajak Penghasilan Badan hanya dipungut pada perusahaan yang menjadi wajib pajak atau mempunyai keuntungan yang besar.

“Jadi saya langsung kapok dan menyadari sudah banyak waktu yang berlalu sejak tahun 2015. UU Pembangkit Listrik Tenaga Air baru terbit tahun 2021, itu enam tahun ya? konsekuensinya. PPN harus dinaikkan,- kata Bambang.

Bambang berpendapat, Indonesia tidak boleh bersaing dengan Singapura untuk mendapatkan tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah karena demografi dan geografinya terlalu berbeda. Singapura merupakan negara kepulauan kecil dengan jumlah penduduk yang sedikit, sedangkan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

“Saya rasa persaingannya tidak adil karena Singapura hanya butuh pajak untuk 5 juta orang di 1 pulau. Jadi kebutuhan Singapura untuk bermurah hati kepada warga Singapura pasti lebih sedikit, bukan lebih. Itu tidak masalah,” katanya. Bambang. (membantu / membunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *