Mataram –

Seorang manajer hotel di Lombok dituduh melakukan pelecehan terhadap peserta pelatihan seks (PKL) di hotel tersebut. Pinggul siswa itu berdenyut-denyut.

Seorang mahasiswi berinisial CM yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mengalami pelecehan seksual.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada April 2023, saat seorang gadis asal Kecamatan Bayan Lombok Utara sedang berjualan di pinggir jalan Hotel Rinjani Lodge. Pelaku kejadian diduga adalah pengelola hotel berhuruf AK.

AK disebut-sebut memegang paha CM sebagai tumbal. Namun Komisi Eropa membantahnya. AK membantah pernah menyentuh atau meraba paha CM. Saat itu, Ch.M yang akrab disapa AK sedang tidur di salah satu gudang makanan hingga kakinya terlihat.

“Saya mendorong kaki CM saat itu karena tidak nyaman jika dilewati begitu banyak pengunjung. Lagipula yang menembak CM itu temannya,” kata A.K.

Kuasa hukum CM, Ian Mangadar menambahkan, pada April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melapor ke AK Satreskrim Polres Lombok Utara terkait dugaan pelecehan seksual saat PKL di hotel tersebut.

CM diduga telah beberapa kali mengalami pelecehan seksual oleh EC antara Februari dan Maret 2023. Diduga tidak hanya CM yang menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal, namun ada juga korban lainnya.

“Korban ini mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pedagang kaki lima di sebuah hotel. Saat itu dia adalah seorang siswi diploma sebuah sekolah di Mataram,” kata Yan, Sabtu (5/4/2024). Dikenakan UU ITE.

Bukannya mendapat keadilan, korban berinisial CM justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik ​​Polda NTB.

CM ditetapkan sebagai tersangka setelah ia membuat pernyataan di akun Facebook-nya tentang pelecehan seksual yang dialaminya pada Maret 2023. Dia diberitahu oleh EC.

Pada 3 Juli 2023, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE setelah diberitahu oleh Komisi Eropa. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM didakwa melanggar Pasal 27 Pasal 3 UU ITE. Kecurigaan CM akan dicabut!

Jan Mendagar juga meminta Subdit V Cyber ​​NTB, Ditreskrimsus Polda segera mencabut status tersangka CM.

“Kami meminta Polda mengeluarkan Surat Perintah (SP3) untuk menghentikan penyidik. Sebab, kondisi tersangka hingga saat ini membuat korban mengalami tekanan mental.”

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan EC menunggu pembukaan kasus untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

“CM saat ini berada di luar negeri. Yang diberitahu sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kita selidiki dulu, baru kita selidiki apakah akan dijadikan tersangka,” kata Gufron dalam Rapat Koordinasi Pilkada Damai. Di Mataram. , Rabu (21/8/2024).

Penyidik ​​Satuan Reserse Polres Lombok Utara memeriksa sejumlah saksi kasus pencabulan tersebut, termasuk korban dan kelompok terlapor.

Termasuk teman-teman CM yang merupakan PKL pada tahun 2023, sudah kami periksa, kata Ghufron.

Korban CM juga akan diperiksa untuk menguatkan tuduhan Komisi Eropa mengenai penganiayaan terhadap CM dan rekan-rekannya saat berjualan di jalan di Rinjani Lodge Hotel & Villa.

“Situasinya akan kami angkat nanti jika diminta informasi lebih lanjut,” kata Gufron.

Sekadar informasi, penyidik ​​Reskrim Polres Lombok Utara setidaknya menemukan dua alat bukti pada Februari 2023 yang mendukung kuat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan korban DT dan CM saat PKL di Rinjani Lodge Hotel & Villa. 18 Juli 2024 -Surat Pemberitahuan Kemajuan Penyidikan (SP2HP).

——–

Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Ketegangan di India setelah 4 tahun kekerasan di sekolah, jalur kereta api ditutup” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *