Jakarta –
Read More : Tok! Prabowo Lanjutkan Bansos Beras 2025
Pekerja yang terkena PHK akibat penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan mendapat pesangon. Pekerja Bata dan manajemen telah mencapai kesepakatan dan rencananya gaji akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker), mengatakan besaran santunan tersebut 1 kali lipat dari santunan.
“Itu sesuai PP 35/2021, tapi Bata kasih 1 UP (bonus) bersama yang lain,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).
Padahal, untuk pemberhentian Bata, uang pesangon karyawannya bisa dibayarkan setengah dari jumlah yang ditentukan. Namun Indah mengatakan manajemen Bata memutuskan membayar lebih dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja, Jam Kerja Khusus, Pekerjaan Paruh Waktu dan Paruh Waktu, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
The Ducks mencatatkan kekalahan selama empat tahun berturut-turut. Berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat memecat pekerjanya dengan alasan perusahaan tutup karena kerugian dua tahun berturut-turut atau kerugian dua tahun yang tidak berturut-turut.
Dengan ketentuan ini, pegawai yang diberhentikan berhak:
A. Kompensasi sebesar 0,5 (lima angka nol) dikalikan ketentuan Pasal 40 ayat (2) b. Penghargaan masa kerja diberikan 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (3) c. Kompensasi yang adil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Jumlah menurut Pasal 40 ayat 2:
– Kurang dari 1 tahun, gaji 1 bulan – 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, gaji 2 bulan – 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, gaji 3 bulan Durasi kerja 3 tahun atau lebih. Tetapi kurang dari 4 tahun, gaji 4 bulan – 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, gaji 5 bulan – 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, gaji 6 bulan – masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan gaji – 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan gaji – 8 tahun atau lebih 9 bulan sembilan bulan
Rincian UPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 3:
A. 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, gaji 2 bulan b. 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, gaji 3 bulan. 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, gaji 4 bulan. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, gaji 5 bulan. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, gaji 6 bulan. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, gaji 8 bulan. Masa kerja 24 tahun atau lebih, gaji 10 bulan.
Nanti pada Pasal 40 ayat 4, kompensasi yang seharusnya diterima antara lain cuti tahunan yang belum dibayarkan dan belum dibatalkan, biaya atau pembayaran kepada pekerja dan keluarganya bagi yang mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain. Hal-hal yang terdapat dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(dalam/kilogram)