Jakarta –

Manajemen PT Sepatu Bata Tbk buka suara terkait pembayaran pesangon 233 karyawan yang terkena dampak penutupan pabrik di Purwakarta. Hatta Tutuko, direktur dan sekretaris perusahaan, mengatakan pihaknya telah membayarkan kompensasi pekerja.

“Kami memberikan pesangon secepatnya untuk menjamin hak-hak pekerja,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (15/05/2024).

Selain itu, manajemen Bata juga akan memberikan asuransi kerugian bagi karyawan yang terkena pemberhentian (withdrawal). “Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga akan membantu proses PHK dengan memberikan jaminan kerugian,” imbuhnya.

Ia memastikan tunjangan yang dibayarkan sesuai aturan, meski melebihi aturan pemerintah yang berlaku. Hatta juga mengatakan, proses negosiasi dengan pegawai berjalan dengan baik.

Ganti ruginya sesuai dengan peraturan otoritas saat ini dan seterusnya. Dia mengatakan, proses negosiasi upah berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, para pekerja sepatu Bata yang dipecat diberikan hak di luar aturan yang ada.

Dalam hal ini, manajemen Bata akan memberikan 1x kompensasi dan hak-hak lainnya berdasarkan kesepakatan yang dirundingkan. Bahkan, untuk Bata yang diberhentikan karena kerugian selama empat tahun berturut-turut, uang pesangon kepada karyawannya bisa dibayarkan setengah dari jumlah yang ditentukan. Proses pembayaran akan dimulai pada Senin, 13 Mei 2024.

Tonton juga videonya: Menteri Perindustrian mengungkapkan Bata menutup pabrik dan menjual aset untuk meningkatkan efisiensi

(ily / das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *