Jakarta –

Pemerintah Malaysia mulai menyelidiki bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor polietilen tereftalat (PET) dari China dan Indonesia. Investigasi dilakukan setelah pemerintah negara tetangga menerima pengaduan dari produsen lokal.

Laporan dari Reuters Permohonan produsen tersebut diterima oleh pemerintah Malaysia pada 10 Juli. Pemohon menyatakan bahwa PET impor dari Tiongkok dan Indonesia dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga jual di Malaysia.

Pemohon juga mencatat impor barang bekas dari Tiongkok dan Indonesia pasti meningkat. Mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pemohon.

Kementerian Perdagangan Malaysia mengatakan temuan awal akan dilakukan dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan. Namun, pihaknya tidak merinci kapan penyelidikan dimulai.

“Jika tuduhan pemohon benar Pemerintah akan mengenakan bea masuk anti-dumping sementara pada tingkat yang diperlukan. Hal ini untuk mencegah kerugian bagi industri dalam negeri,” kata Mendag.

Di sisi lain, Kementerian juga mengumumkan peninjauan kembali penerapan bea masuk anti dumping terhadap impor kawat baja stranded untuk beton pratekan yang berasal dari Tiongkok.

Pemerintah Malaysia menetapkan bea masuk antidumping terhadap produk ini pada kisaran 2,09-21,72%. Tarif ini berlaku selama lima tahun terhitung Desember 2021.

Jumat (8/9) lalu, Kementerian juga menerima permintaan peninjauan dari produsen dalam negeri. Alasan peninjauan adalah Margin dumping barang impor mengalami perubahan signifikan (rrd/rr).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *