Jakarta –

Kementerian Perdagangan Malaysia telah meluncurkan penyelidikan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor polietilen tereftalat (PET) dari Tiongkok dan Indonesia. Penelusuran ini bermula dari permintaan produsen dalam negeri yang diterima pemerintah.

Berdasarkan laporan Reuters, Minggu (11/8/2024), permintaan produsen tersebut telah diterima pemerintah Malaysia pada 10 Juli. Pemohon mendalilkan PET impor dari China dan Indonesia dijual lebih murah dibandingkan harga eceran di Malaysia.

Pemohon juga mendakwa impor barang dumping dari Tiongkok dan Indonesia meningkat secara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemohon.

Kementerian mengatakan bahwa temuan awal akan dilakukan dalam waktu 120 hari setelah penyelidikan. Namun, pihaknya belum menyebutkan kapan penyelidikan dimulai.

“Jika tuduhan pemohon benar, pemerintah akan mengenakan bea anti-dumping sementara pada tingkat yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut terhadap industri dalam negeri,” kata Departemen Perdagangan.

Di sisi lain, Kementerian juga mengumumkan peninjauan administratif bea masuk anti dumping terhadap impor kawat baja twisted untuk beton pratekan asal Tiongkok.

Pemerintah Malaysia telah mengenakan bea anti dumping antara 2,09-21,72% pada barang-barang tersebut. Tarif ini berlaku selama lima tahun terhitung Desember 2021.

Jumat (9/8) lalu, Kementerian juga menerima permintaan pemeriksaan dari produsen dalam negeri. Alasan dilakukannya penyelidikan adalah, sesuai dengan peraturan antidumping setempat, margin dumping barang impor telah berubah secara signifikan. (sabit/sabit)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *