Jakarta –
Ketika Singapura menjadi lebih ‘progresif’, negara ini memperluas label wajib ‘Nutri-Grade’ pada makanannya. Tak hanya pada penjualan eceran makanan dan minuman segar, kini produk-produk seperti saus, makanan kemasan, mie instan, minyak goreng juga wajib menggunakan label nutrisi dengan huruf A, B, C, dan D.
Kementerian Kesehatan Singapura menganggap produk-produk ini termasuk produk dengan kandungan natrium dan lemak jenuh tertinggi yang dikonsumsi warga Singapura.
Rata-rata, masyarakat Singapura mengonsumsi sekitar 3.620 mg natrium per hari, lebih dari dua kali lipat asupan natrium harian yang direkomendasikan yaitu 2.000 mg, kata Kementerian Kesehatan dan HPB.
Masyarakat Singapura mengonsumsi 36 persen lemak jenuh sebagai proporsi total lemak, melebihi rekomendasi yang tidak lebih dari 30 persen.
Langkah ini dilakukan ketika Singapura mengalami peningkatan prevalensi hipertensi, atau tekanan darah tinggi dan hiperlipidemia. Kedua kondisi tersebut berhubungan dengan asupan natrium dan lemak jenuh yang tinggi.
Tahun lalu, satu dari enam warga Singapura berusia 18 hingga 74 tahun (15 persen) melaporkan menderita tekanan darah tinggi karena mereka mengonsumsi obat yang diresepkan, Laporan Survei Kesehatan Demografi Nasional – Bahasa 2023 juga dirilis pada hari Rabu.
Hasil serupa juga terjadi pada penderita hiperlipidemia, dimana 15,3 persen warga Singapura melaporkan mengalami kondisi tersebut dan mengonsumsi obat secara teratur.
Dalam upaya untuk memperluas langkah-langkah untuk membatasi natrium dan lemak jenuh, Kementerian Kesehatan dan HPB mengatakan bahwa mereka akan mempertahankan elemen utama dari label tingkat nutrisi dan larangan iklan, yang sebelumnya diterapkan pada minuman kemasan dan minuman baru.
Berdasarkan skema pelabelan Nutri-Grade yang diperkenalkan pada Desember 2022 untuk mengurangi gula dan lemak jenuh dalam minuman, minuman sehat akan diberi nilai “A” dan minuman tinggi gula tambahan dan/atau lemak jenuh akan diberi nilai “D”.
Meskipun suatu minuman bebas gula, minuman tersebut tetap bisa mendapat peringkat “C” atau “D” jika mengandung banyak lemak jenuhnya.
Minuman dengan peringkat C atau D harus memiliki label di bagian depan kemasannya, dan iklan dilarang untuk minuman dengan peringkat D dalam banyak kasus.
“Mengenai gula, kami menemukan bahwa pelabelan, pembatasan iklan, kerja sama dengan inovasi industri dan kemudian pendidikan masyarakat bekerja dengan baik dalam memberikan perubahan dalam hal produk dan permintaan konsumen,” kata juru bicara HPB kepada Channel News Asia.
“Kami telah mengambil pelajaran dari pedoman ini tetapi kami telah memperhatikan bahwa natrium sangat berbeda, karena natrium adalah zat perantara yang ditambahkan (ke dalam makanan) dan itulah mengapa kita memerlukan lebih banyak waktu untuk berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga,” kata juru bicara tersebut. . .
Kementerian Kesehatan dan HPB menyatakan bahwa mereka telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 80 produsen, operator makanan dan minuman, pengecer dan distributor pada bulan April dan Mei tahun ini mengenai langkah-langkah yang mungkin dilakukan untuk mengurangi asupan natrium dan lemak konsumen.
“Dalam industri ritel, banyak konsumen telah memulai perjalanan reformasi mereka dan bertekad untuk melakukan lebih banyak hal. Di bidang makanan dan minuman, kandungan natrium dan lemak jenuh dalam masakan tidak lagi menjadi tantangan, mengingat perbedaan bahan yang ditambahkan selama memasak,” jelasnya. rilis bersama mengatakan.
“Manajer F&B menunjukkan bahwa konsumen membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan selera dan menerima makanan rendah sodium dan bagi operator untuk menerima bahan-bahan yang sehat.” Simak Video “Tekanan Darah Tinggi Sering Jadi Silent Killer, Ahli Saraf: Periksakan Usia 18 Tahun” (naf/naf)