Jakarta –

Mulai 3 Agustus 2024, Anda dapat menerima sembilan layanan pajak tambahan menggunakan 16 digit nomor ID Anda, menurut Departemen Pendapatan Umum Kementerian Keuangan. Diprogram sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

“Daftar pelayanan perpajakan berdasarkan NPWP 16 digit, NITKU (Nomor Pengenal Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 digit akan terus diperbarui melalui iklan berkala,” demikian keterangan resmi DJP, Senin (5/2/2024). )

Dengan demikian, kini ada 37 layanan perpajakan yang bisa diperoleh dengan menggunakan NIK dari sebelumnya 28 layanan. Berikut daftarnya:

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)2. Akun DJP online (https://account.pajak.go.id/)3. Informasi KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)5. Integrasi E-Bupot (https://unifikasi.pajak.go.id/)6. Persatuan Organisasi Pemerintah E-Bupot (https://ebupotip.pajak.go.id/)7. Keberatan elektronik (https://eobjection.pajak.go.id/)8. Pendaftaran elektronik (https://ereg.pajak.go.id/)9. Pengarsipan elektronik (https://efiling.pajak.go.id/)10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)11. E-PHTB DJP online (https://ephtb.pajak.go.id/)12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)14. go.id/)15. Investasi elektronik dan pelaporan dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id) 16. Pengacara E-PHTB (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)17. Pelaporan Elektronik PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id) 19. Promosi pelaporan elektronik (https://ereportingbesar.pajak.go.id/)20. Fasilitas bonus (https://cepatinsentif.pajak.go.id/)21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)22 Layanan API E-Faktur Eksternal (Application Programming Interface/API); PMSE Luar Negeri (https://digitaltax.pajak.go.id ); Faktur elektronik web dan desktop (https://web-efaktur.pajak.go.id); Sesekali PPN SPT 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);26. Portal registrasi dan pengendalian faktur elektronik PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login); layanan klaim PJAP (API); 28. E-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)

Layanan yang baru ditambahkan: 29. Dana khusus restitusi PPN 30. E-form OP dan e-form keagenan 31. Batas waktu SPT KPBU32. Laporan investasi distributor utama33. Layanan PJAP laporan PMSE (API)34. PJAP e-Filing (API) 35. Web billing internet36. Penyusutan dan amortisasi37 Pengembalian pajak bea materai (bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *