Jakarta –
Read More : Hp 5g Harga 2 Jutaan Rilis Di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui makanan olahan, termasuk makanan jadi, akan dikenakan pajak. Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait hal ini.
Kepala Bea Cukai dan Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan timnya tidak diundang untuk membahas masalah tersebut. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan menyusun peraturan kedua tentang kebijakan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani pada 26 Juli 2024.
“(Apakah ada pembahasan dengan Bea dan Cukai?) Makanya belum. Tentu nanti akan disiapkan undang-undang baru,” kata Askolani di Kantor Umum Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu. (31.7.2024).
Dia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, Kementerian Kesehatan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan, Otoritas Pengawasan Keuangan (BKF) bertanggung jawab melakukan audit komprehensif.
Oleh karena itu, dia menjelaskan penerapan PP 28/2024 terlebih dahulu akan dikaitkan dengan Kementerian Kesehatan. “Semua yang punya PP itu pemimpin dari Kemenkes. Jadi bersabar ya, bagus,” tutupnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi akan mengontrol konsumsi gula, garam, dan lemak. Kedepannya akan dilakukan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-undang Pelaksanaan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang didaftarkan pada 26 Juli 2024. Penetapan jumlah maksimal gula, garam, dan lemak tersebut dilakukan. dengan mengacu pada studi risiko dan/atau standar internasional.
“Untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah federal menetapkan kandungan maksimum gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan,” bunyi Pasal 194. ) UU tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, berdasarkan prinsip ini, pemerintah dapat memutuskan untuk mengenakan pajak atas pangan olahan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain menentukan jumlah gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah federal dapat memutuskan untuk mengenakan pajak atas makanan tertentu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang. Dinyatakan dalam ayat 4 Pasal 194
Tonton juga video ini: Bea Cukai Musnahkan 162.000 Miras – 12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
(gambar/gambar)