Jakarta –

Pemerintah Indonesia hari ini resmi menerapkan program makan bergizi gratis bagi seluruh pelajar di 190 Unit Pelayanan Kepatuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Sedangkan program makan bergizi gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak kecil akan dimulai pada 9 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta.

Untuk ibu hamil mulai tanggal 9 Januari 2025, kata Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di SDN Barunawati Palmerah, Senin (6/1/2025).

Teguh menjelaskan, saat ini di wilayah DKI Jakarta terdapat 4 SPPG yang membagikan makanan bergizi gratis ke 41 sekolah dengan total porsi makanan bergizi sebanyak 12.054 porsi.

“Insyaallah akhir Januari nanti ada penambahan 13 SPPG. Jadi nantinya akan ada 17 SPPG yang diharapkan mencapai 153 SPPG pada tahun ini,” kata Teguh.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi menjelaskan, pembagian makanan bergizi gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak kecil akan dilakukan melalui Posyandu melalui 2 skema.

Rencana pertama, petugas Posyandu mendatangi penerima manfaat untuk memberikan makanan bergizi secara langsung. Skema kedua, para ibu penerima manfaat bisa langsung mendatangi titik distribusi untuk mendapatkan makanan bergizi gratis.

“Tetapi kedua skema ini tidak bisa digunakan oleh ibu-ibu dengan kehamilan besar,” ujarnya.

Dedek menjelaskan, pendistribusian makanan bergizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak kecil sebagian besar melibatkan kader Posyandu. Dimana mereka akan mendapat tugas untuk membawa wadah nutrisi gratis ke rumah para penerima manfaat.

“Program ini juga merupakan bagian dari aktivasi Posyandu skala besar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Untuk menunya, Dedek mengatakan tidak ada syarat khusus, menunya harus ayam, sapi, nasi, dan lain-lain. Dikatakannya, pemerintah mengutamakan menu makanan bergizi yang diberikan kepada anak usia dini, SD, SMP, dan SMA, ibu hamil, dan ibu menyusui yang memiliki asupan gizi tercukupi.

Jadi di sini tidak ada standar menu, yang ada hanya standar menu dan standar pengelolaan sampah berkelanjutan. Artinya tidak ada syarat wajib susu atau daging. Itu semua tergantung daerah masing-masing dari sumber daya alam dan kebiasaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gizi, katanya. (kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *