Jakarta –
Read More : Livy Renata Ngaku Gemas hingga Peluk dan Bikin Fajar Sadboy Kaget di Lapangan
Majelis hakim membacakan putusan sela Yudha Arfandi setelah pekan lalu mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Dalam persidangan, majelis hakim memperdebatkan keberatan Yudha Arfandi terkait tuduhan kurang tepat tersebut.
Menurut majelis hakim, dakwaan yang dibuat jaksa sudah memenuhi syarat sehingga pengecualian Yudha Arfandi ditolak.
Majelis hakim berpendapat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dakwaan. Oleh karena itu, keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, kata majelis hakim di ruang sidang utama Jakarta Timur Pengadilan Negeri, Senin (22/7/2024).
Oleh karena itu, persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Karena keberatan majelis hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, kata majelis hakim.
Mendengar keputusan tersebut, Tamara Tyasmara dan beberapa orang yang menghampirinya di ruang sidang bertepuk tangan atas keputusan sementara majelis hakim.
Simak video “Ekspresi Emosional Tamara Tyasmara Usai Sidang Eksepsi Yudha Arfandi” (ahs/wes)