Jakarta –
Rizky Febian dan Mahalini meminta agar pernikahan atau pernikahan tersebut diakui di pengadilannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan ini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, yang berada di bawah yurisdiksi KUA Setiabudi.
Ketua KUA Setiabudi, Nasrullah kembali menjelaskan, Rizky Febian dan Mahalini tidak pernah mencatatkan pernikahannya. Nasrullah mengatakan, penjelasan tersebut sama dengan yang ia sampaikan kepada media sebelum Mahalini dan Rizky Febian menikah.
“Saat itu saya sampaikan, sampai saat ini mereka belum mendaftarkan rencana pernikahannya. Jadi KUA Setiabudi belum menerima dan mendaftarkan pernikahannya,” kata Nasrullah di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Salah satu yang menjadi topik utama adalah isu Mahalini dan Rizky Febian yang berfoto menggunakan buku nikah usai akta nikah pada 10 Mei 2024. Terkait isu tersebut, Nasrullah memaparkan syarat penerbitan buku dan akta nikah.
“Apabila pernikahan mereka sesuai syariah, maka semuanya diatur secara lengkap dan buku nikah dinyatakan sah,” jelas Nasrullah.
Namun Nasrullah enggan mengomentari buku nikah yang dibagikan Rizky Febian dan Mahalini di bawah foto tersebut. Hal yang sama berlaku untuk pernikahan mereka.
“Saya tidak tahu karena saya tidak ada (di tempat) dan tim kami tidak mencatatkan pernikahan tersebut. Jadi saya menolak berkomentar apakah itu sah atau tidak. Saya tidak tahu terjadi apa-apa, jadi saya kira. tidak berkomentar,” jelasnya.
Nasrullah meminta bersabar dan menunggu hasil keputusan pencatatan pernikahan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah keputusan diambil, Anda bisa melihat di mana pernikahan harus didaftarkan.
Kalau sudah diputuskan pengadilan, dan sudah keputusan KUA yang mendaftarkannya, maka KUA akan mendaftarkannya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini), ”pungkasnya uraian Mahalini dan Rizky Febian.
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membenarkan pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu.
“Harus kami sampaikan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sah secara agama pada 10 Mei 2024,” kata Markus Hadi Tanoto dalam pesannya yang diterima, Kamis (31/10/2024).
Pasangan yang merupakan sepasang musisi ini menyerahkan akta nikah mereka karena masalah akademis. Namun Markus tidak menjelaskan permasalahannya.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan nikah telah selesai karena kendala ekonomi dan tanggal penyelenggaraan dan pencatatan nikah masih pada 10 Mei 2024,” tulisnya.
Markus kembali menegaskan, permohonan hukum pernikahan tersebut sudah bisa diselesaikan. Itu hanya soal pembatasan administratif yang harus dipatuhi Rizky Febian dan Mahalini.
“Umumnya hukumnya mengabulkan lamaran nikah, ada yang menikah di hari Sabtu atau sehari, lalu minggu berikutnya dilakukan. Itu hukum adat dan sah,” kata Markus memberi penjelasan. dari sambungan telepon ke detikcom.
Situasinya begini, kalau Rizky Febian nikahi Mahalini tanggal 10, sah. Tapi ada pengaruh ke administrasi, ternyata harus melayangkan surat lamaran untuk sidangnya, katanya.
Simak video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Kirim Lamaran Nikah ke PA Jaksel” (pus/tia)