Jakarta –
Mahalini dan Rizky Febian telah mengajukan pengesahan pernikahan mereka atau nikah jodoh setelah mereka menikah pada 10 Mei 2024.
Rupanya pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA. Tes ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2024.
“Yang mendaftar secara elektronik atau email, maka yang mendaftar adalah pengacara. Oleh karena itu, nanti dalam sidang tanggal 4 November 2024, tepatnya Senin, wajib pemohon satu dan pemohon dua. hadir. Juri akan mengikuti mereka.” Selatan, Taslimah di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2024).
Nantinya, setelah sidang selesai, keduanya akan mendapat akta nikah yang diinginkan.
“Kalau misalnya perkawinan itu pembuktiannya diberikan secara umum, tidak ada nama siapa-siapa yang tinggal ya, kalau diberikan contoh maka perkawinan itu sah. Kalau sah, diambil penetapan pengadilan untuk Urusan Negara. Alat pembuat atau penerbitan akta nikah. Akta nikah itu buku nikah,” tutupnya.
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini menceritakan persoalan ini kepada detikcom melalui telepon.
Markus Hadi Tanoto melalui telepon mengatakan, “Umumnya permohonan nikah boleh disetujui, ada yang menikah pada hari Sabtu atau hari tertentu, tapi kemudian dilakukan pada minggu berikutnya. Itu sah dan boleh.” pada Kamis (31/10).
Markus menambahkan, permasalahan tersebut hanyalah kendala administratif yang harus dihadapi keduanya. Ia mencontohkan, Mahalini dan Rizky Febian sudah sah menjadi suami istri saat menikah pada 10 Mei 2024.
“Sebenarnya Rizky Febian menikah dengan Mahalini pada tanggal 10 itu sah. Namun ada kendala administratif, dan ternyata harus mengajukan permohonan sidang pembuktian.”
Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi Demi Pengakuan Negara” (fbr/wes)