Jakarta –
Sidang atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tidak ada sidang hari ini karena penundaan dua minggu.
Manajer Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menjelaskan, sidang kembali digelar pada 18 November 2024. Suryana mengatakan, baik Maharini maupun Rizki Fabian harus menghadiri sidang pengesahan pernikahan.
Sidang pertama perkara tersebut pada 4 November 2024. Saat itu hanya kuasa hukum yang datang, sehingga pemohon pertama, pemohon kedua, Rizky dan Mahalini tidak hadir. Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang, sehingga meskipun mereka Diwakili kuasa hukum, para pihak harus hadir di pengadilan, sehingga sidang dilanjutkan pada 18 November 2024, kata Suryana, Senin (11 November 2024). ) ditemui di Inkuisisi Jakarta Selatan.
Suryana juga menjelaskan, nantinya Mahalini dan Rizky Febian akan diperiksa langsung oleh majelis hakim, kemudian dilakukan penataan alat bukti.
“Sutradara harus hadir. Agendanya kenalkan dulu, baru kalau hadir baru majelis undang direkturnya, baru bisa dibuktikan proses selanjutnya. (Bukti) Jadi sesuai dalil yang diberikan Kalau dia nikah, berarti akta nikah sudah siap,” kata Suryana.
Namun yang terpenting, kata Suryana, saksi pernikahan juga diundang. Saksi-saksi tersebut antara lain saksi perkawinan kedua mempelai serta saksi-saksi yang hadir dan akrab dengan prosesi pernikahan tersebut.
“Yang penting saksinya. Karena akta nikahnya belum ada, yang ada hanya eksekusi nikah, janji nikah, ada wali, ada saksi, ada mahar. Itu saja.”
Simak “Video: Rizky Febian dan Mahalini Serahkan Surat Persetujuan Nikah ke PA Jakarta Selatan” (wes/pus)