Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal budidaya udang. Menurut Lohot, banyak peraturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.
Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat diterapkan secara menyeluruh dari atas hingga bawah. Fakta tersebut ia sampaikan saat melakukan rapat koordinasi perbaikan tata kelola industri budidaya udang di Bali.
Lohut mengatakan, kejadian tambak udang Karimuniwa beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran dalam menciptakan kebijakan yang efektif untuk semua.
“Saya memahami banyak ketentuan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi dalam konferensi ini, namun menurut saya hal tersebut tidak menjadi ‘alasan’ bagi kita untuk membuat regulasi yang tidak hanya baik tetapi cerdas bagi semua pihak.” Luhut dikutip di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (16 Mei 2024).
Luhut meminta seluruh kementerian/lembaga terkait mengidentifikasi permasalahan terkait perizinan, zonasi, dan daya dukung lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan potensi konflik lingkungan hidup dan sosial.
“Untuk mencegah terulangnya permasalahan klasik tersebut di daerah lain, kami menekankan perlunya standarisasi pungutan daerah yang tidak membebani petambak udang, menyederhanakan dan mempercepat perizinan budidaya udang, serta memantau penerapan cara budidaya ramah lingkungan.”
Lohut menilai perlu dibentuk tim gabungan pengawasan dan penegakan hukum untuk mempercepat perizinan bagi budidaya udang yang belum mendapat izin penuh dan Cara Pembibitan Ikan yang Baik (CBIB).
Secara terpisah, perlu disusun rencana induk nasional lokasi tambak udang yang dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan industri budidaya udang.
“Saya kira semua pembahasan kita hari ini tidak akan ada artinya jika kita masih memiliki ego sektoral dalam pengambilan kebijakan. Jangan sampai peraturan yang dibuat oleh satu kementerian/lembaga saling bertentangan,” kata Lohut.
“Semuanya harus terintegrasi, yang terpenting tidak perlu ragu jika niat kita untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat saja tidak cukup, kita perlu melaksanakannya untuk menjamin kesejahteraan sosial terjamin di Indonesia. Itu memberi nilai tambah” , tutupnya.
(acd/hns)