Jakarta –

Peningkatan yang direncanakan dalam pajak tambah nilai (PPN) meningkat dari 11% menjadi 12%. Di sisi lain, peningkatan 12% dalam PPN adalah tugas dari undang -undang Bab 7 tahun 2021, yang melibatkan persatuan peraturan pajak (HPP) dan telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Untuk menanggapi kebijakan, Luhut Bushzar Pandjitan, Ketua Komisi Ekonomi Nasional (DEN) mengatakan pemerintah menunda PPN menjadi 12%, alias itu tidak berlaku mulai 1 Januari 2025.

Tapi tidak seperti Luhut, Menteri Ekonomi Aklanga Hartarto mengatakan tidak ada penundaan.

“Belum.

Ketika lebih lanjut mengkonfirmasi apakah sesi khusus dengan Presiden Prabowo Sberto dibahas, Airlangsang juga mengatakan belum ada agenda. “Belum dibahas,” jawabnya dengan mudah.

Luhut sebelumnya mengatakan penggunaan 12% PPN disertai dengan insentif untuk orang -orang dengan kesulitan keuangan dan keuntungan kelas.

“Ya, hampir yakin itu tertunda, jadi begitulah (menunggu stimulus?).”

Luhut menambahkan bahwa perhitungan stimulus dapat diselesaikan dalam 3 bulan ke depan.

“Sebelum PPN 12%, ini harus menjadi stimulus bagi mereka yang mengalami kesulitan mempertimbangkan kesulitan keuangan dalam tiga bulan. Ada poin.” – Dijelaskan mantan Menteri Kasus Maritim dan Koordinasi Investasi. (HNS/HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *