Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi mendapat jabatan baru. Kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut sebagai Ketua dan Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Hal ini sesuai dengan penandatanganan Keputusan Presiden No. 1824 Tahun 2024 (CAPRES) tentang keanggotaan Dewan Nasional Sumber Daya Air oleh pemerintah pusat dan lembaga swadaya masyarakat.
Jumat (26/04/2024) dikutip dari Keputusan Presiden “Ketua dan Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi”.
Susunan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang disetujui Jokowi adalah sebagai berikut: – Ketua dan Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Wakil Ketua dan Anggota: Menteri Koordinator Perekonomian – Ketua Harian dan Anggota: Menteri Umum dan Perumahan Rakyat – Sekretaris: Direktur Jenderal Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum Kementerian Perumahan Rakyat, Šumberská vodná energy
Anggota Dewan Nasional Sumber Daya Air dari pemerintah pusat: 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Negara 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4. Menteri Pertanian 5. Menteri Kesehatan 6. Menteri Perhubungan 7. Menteri Perindustrian 8 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 9. Menteri Kelautan dan Perikanan 10. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 11. Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Dinas Lalu Lintas dan Ekonomi Kreatif 13. Direktur Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 14. Direktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana 15. Direktur Badan Riset dan Nasional Inovasi
Anggota Dewan Nasional Sumber Daya Air dari kalangan non-pemerintah: 1. Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka (YAAE) 2. Dr. Ir. Iman Santoso, Asosiasi Pengusaha Kehutanan Indonesia (APHI) 3. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA) 4. Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Persatuan Aksi Ciliwung Bersih 5. Zulharman Jusman, S.E., Kelompok Penghubung Nelayan Tani Kunci (KTNA) 6. Dr. Ir. Andriono Kilat Adi, Serikat Tani Indonesia (HKTI) 7. Ir. John Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Nasional (ASPARMINAS) 8. Dr. Ir. John Paul Pantow, Yayasan Koperasi Air Indonesia M. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komisi Nasional Irigasi dan Drainase Indonesia (KNI-ID) 10. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Si., Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) 11. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) 12. Agus Omar Yasmin, Asosiasi Pengairan Indonesia (ldWA) 13. Amik Purwadinata, S. , Persatuan Kelompok Masyarakat Perlindungan Sungai “Brantas Berdaya” 14. Ir. dr. Eddie Eko Susilo, Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATTNDO) 15. Prof. dr. Momon Faidek Imanudin, S.P. , M.Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg., Persatuan Insinyur Indonesia (PII) 17. Dr. Lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Badan Bendungan Besar Nasional Indonesia (KNTBB) 18. Prof. Ir. dr. Robertus Wahudi Triveco, Ikatan Insinyur Hidroteknik Indonesia (HATHI) ke-19. Prof mengomentari topik ini. dr. dr. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).
Selain itu, dalam Perpres tersebut disebutkan masa jabatan anggota lembaga swadaya masyarakat yang ditunjuk adalah 5 tahun. Seluruh dana hasil pembuatan Perpres ini akan bersumber dari APPN melalui Kementerian PUPR.
Dijelaskan, seluruh dana hasil pelaksanaan Perpres ini akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian Negara dan Masyarakat.
Pada tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2Ol9 tentang keanggotaan Dewan Nasional Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sumber Daya Air dengan ini dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
(schc/hns)