Jakarta –
Read More : Menteri UMKM Ancam Blokir Toko Online Jika Tak Lakukan Ini
Tema World Water Forum yang diselenggarakan di Bali (Mei 2024) adalah “Air untuk Persatuan”. Topik ini sangat penting mengingat air mempunyai nilai yang penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Serupa dengan hasil penelitian kami, lobster (Panulirus sp.) dan buncis (BBL) atau puerulus juga mempunyai peranan penting secara sosial, ekonomi dan ekologi karena pengaruhnya terhadap kesehatan kehidupan manusia. Oleh karena itu, manajemen memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan dan umur panjang.
Pada tanggal 18 Maret 2024, Kementerian Luar Negeri dan Perikanan (KKP) menerapkan peraturan terbaru tentang pengelolaan udang melalui Permen-KP No.7/2024. Kebijakan ini sempat membuat heboh dan menjadi pemberitaan hangat di berbagai media tanah air.
Permen-KP No.7/2024 memperbolehkan BBL untuk diekspor ke budidaya luar negeri (Pasal 3 ayat (1) huruf b). Kebijakan ini bisa dikatakan tidak perlu dilakukan, karena budidaya lobster di Indonesia sudah gagal, lalu untuk apa mendukung BBL untuk kebutuhan budidaya mangrove kode luar negeri.
Sejak munculnya BBL, Indonesia menjadi ras yang terkenal. Perairan Indonesia terdapat 466 juta BBL ikan dengan batas 419 juta ekor (Kepmen-KP No.28/2024).
Dari pengeluaran tersebut, para nelayan dan petani mendapatkan hasil finansial yang baik? Atau mungkin negara lain juga mendapatkannya.
Terkait peraturan lobster, nelayan dan petani bingung menentukan peraturan mana yang harus diikuti, karena banyak peraturan yang berlaku dan terus berubah. Sejak masa Susi Pudjiastuti hingga Sakti Wahyu Trenggono, enam Departemen Hukum diterbitkan dan terus mengalami perubahan. Sayangnya, banyak kebijakan yang dilakukan yang membuat Indonesia lebih buruk dari Vietnam dalam hal budidaya lobster.
Perlindungan sumber daya alam, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan terhentinya penyelundupan BBL ke luar negeri menjadi alasan utama pemerintah tetap mempertahankan penguasaan terhadap kayu cendana. Ironisnya, meski ekspor BBL sudah dibuka kembali, namun penyelundupan tetap terjadi.
Pada tahun 2014 – 2023, penyelundupan BBL ke luar negeri mencapai 1,99 triliun dollar (berbagai sumber). Sementara itu, PNBP akan lebih besar jika lobster dijual untuk konsumsi dibandingkan jika hanya menjual BBL ke luar negeri.
Ke halaman berikutnya Saksikan video “Hebat, Ini Jumlah Benih Lobster di Indonesia” (eng/eng)