Jakarta –
Read More : Pengusaha Elektronik Wanti-wanti Pelonggaran TKDN Bisa Bikin Investor Kabur
TikTokers Leena Mukherjee bebas setelah dibebaskan dari kasus makan babi Hal itu terlihat di Instagramnya, sebelumnya Leena Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Hai teman-teman, aku kangen banget sama kalian, aku bebas dari pesantren ini,” kata Lina Mukherjee yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas II di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/11/2024). ).
Saat itu, Lina meminta maaf karena sebelumnya banyak orang yang baik padanya. Dia mengatakan dia tidak bisa membalas budi mereka satu demi satu.
“Banyak orang baik yang menjenguk saya selama saya di penjara. Beberapa di antaranya adalah Dinar Kendi, Buba Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang biasa menjenguk saya ketika saya di penjara,” ujarnya kembali.
Leena Mukherjee mengenang kebaikan teman-temannya di Instagram Stories-nya. Misalnya saja Dinar Candy yang kerap memberinya uang jajan. Dinar Candy pun memberikan Lina tiket pulang pergi ke Jakarta.
“Saat saya di penjara, dia selalu memberi saya uang jajan. Oh, tiga atau empat kali sebulan,” kata Leena Mukherjee.
Kebaikan tambahan datang dari Anisa Bahar, Saipul Jamil, hingga penata rias selebriti Buba Alfian yang kerap terlihat di penjara.
“Terima kasih Anisa Bahar yang membawakanku sabun dan baju. Bersama teman-teman artis hebat. Kamu selalu ada untukku saat aku terpuruk,” lanjut Leena Mukherjee.
“Kay Buba Alfian, kamu salah satu sahabatku. Padahal aku sering digoda,” jelasnya lagi.
Mengutip DetikSumbangsel, Leena Mukherjee telah dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian antar individu dan kelompok masyarakat berdasarkan agama. Vonis tersebut dipimpin oleh Romy Sinatra.
TikToker Leena Mukherjee diancam Pasal 45(2) yang dibacakan Pasal 28(2), perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
“Terdakwa Leena Lutfiyawafi alias Leena Mukherjee diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, komplotannya 3 bulan penjara,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Lina Mukherjee sama dengan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta, kurungan maksimal 3 bulan untuk anak perusahaan.
Tonton “Video: Leena Mukherjee Bebas Setelah Dipenjara karena Makan Daging Babi” (wes/pus)