Jakarta –
TikTok mengumumkan akan menutup layanannya di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil dengan berat hati setelah pernyataan dari Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS gagal memberikan kejelasan dan jaminan yang dibutuhkan oleh layanan TikTok. penyedia. .
Dalam keterangan resminya, TikTok menyoroti ketidakpastian pemerintah AS sebagai kekhawatiran penyedia layanan. Tanpa jaminan bahwa pemerintahan Biden tidak akan mengajukan permohonan, TikTok terpaksa menghentikan operasinya untuk melindungi penyedia layanannya.
“Kecuali Pemerintahan Biden segera membuat pernyataan definitif demi kepuasan penyedia layanan, yang terpenting menjamin bahwa tidak akan ada penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa menutup layanan pada 19 Januari,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
Penutupan ini akan berdampak pada lebih dari 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat. Sebelumnya, pemerintah AS telah menetapkan batas waktu 19 Januari bagi perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual operasinya di AS.
Pada Jumat pagi waktu setempat, Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan TikTok dan ByteDance untuk menghentikan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat. Undang-undang tersebut tidak secara langsung melarang penggunaan TikTok, namun mengenakan denda sebesar $5.000 per pengguna pada perusahaan yang mendistribusikan atau menghosting aplikasi TikTok.
Perusahaan teknologi seperti Apple dan Google (yang menawarkan TikTok di toko aplikasi mereka) dan Oracle (yang memiliki perjanjian untuk menampung data pengguna TikTok di AS) mungkin khawatir jika mereka melanggar hukum. Apple, Google, dan Oracle tidak menanggapi permintaan komentar mengenai larangan TikTok yang tertunda.
Pemerintahan Biden telah menyerahkan keputusan penerapan undang-undang tersebut kepada Presiden terpilih Donald Trump. Pemerintahan baru diperkirakan akan menemukan resolusi yang memungkinkan TikTok tetap legal di Amerika Serikat.
“Seperti negara-negara lain, pemerintah telah menunggu keputusan baru Mahkamah Agung AS mengenai TikTok,” kata sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan pada Jumat setelah keputusan pengadilan tinggi.
“Mengingat waktu yang ada, Pemerintahan ini menyadari bahwa penegakan hukum harus didelegasikan kepada Pemerintahan berikutnya, yang dimulai pada hari Senin.” Tonton video “Video: Trump mendesak Mahkamah Agung untuk sementara waktu menangguhkan undang-undang yang melarang TikTok di AS, mengapa?” (Afrika/Afrika)