Jakarta –

Kasus penipuan terkait investasi palsu yang dilaporkan aktris Bunga Jainal kini memasuki tahap penyidikan.

Eskalasi terjadi setelah penyidik ​​melakukan tahap penyidikan menyeluruh dan menyita pokok perkara.

“Setelah dilakukan pengusutan mendalam kepada pimpinan kasus, maka kasus tersebut resmi masuk ke tahap penyidikan,” kata Kabag Hubungan Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Kompol Ade Ari mengungkapkan, tindakan ini diambil karena ada tanda-tanda kriminalitas dalam kasus tersebut.

Sebab, korban adik BZ diduga melakukan tindak pidana, kata Kompol Ade Ari.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan Bunga Jainal pada Agustus 2024, setelah ia mengaku menjadi korban investasi palsu yang menimbulkan kerugian hingga Rp 6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut dan mengatakan polisi telah menerima laporan adanya dugaan penipuan dan penipuan terkait kasus tersebut.

Polda Metro Jaya mendapat laporan dari Suster BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan, jelas Kompol Ade Ari, Kamis (29/8).

Laporan tertanggal 22 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Orang-orang yang dijelaskan dalam kasus ini adalah AAACD dan SFSS.

Bunga Zainal dalam pernyataannya menjelaskan bahwa kemitraan investasi awal berjalan dengan baik dan kelompok tersebut tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan hingga saat itu.

Setelah mendapat jawaban atas upaya somasi tersebut, Bunga memutuskan untuk memperkarakan Pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. Simak video “Bunga Zainal diperiksa polisi terkait kasus penipuan” (Ahs/Wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *