Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SMT) tahun pajak 2024 yang akan disampaikan pada tahun 2025 tidak menggunakan Sistem Administrasi Pajak Inti atau Coretax.

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Kemasyarakatan DJP mengatakan, sistem lama masih digunakan untuk menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2024 melalui laman jasa.go.id.

Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, namun penerimaan dan pengurusan status kewajaran serta koreksi SPT PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk masa pajak, masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman jasa.go.id, kata Dwi Astuti. dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

Sekadar info, SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bisa disampaikan mulai 1 Januari 2025 dan seterusnya. Meski ada Coretax, namun pelaporannya tetap dilakukan melalui sistem lama yakni jasa.go.id.

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu dalam hal ini tanggal 31 Maret 2025. Sekaligus , batas waktu penyampaian SPT tahunan yang harus dilakukan. Wajib Pajak penghasilan badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April 2025.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak tahun 2024, lakukan hal berikut:

1. Buka Portal Pelayanan Wajib Pajak di https://pajak.go.id/portal-jasa-wp/.

2. Pilih jenis layanan pelaporan SPT dan klik tombol “Klik Disini” di sebelah kiri atau opsi Laporan Pajak Berkala dan/atau Tahunan 2024.

3. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah SPT orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).

4. Isi rincian SPT dengan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

5. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, Wajib Pajak diminta memasukkan kode konfirmasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar di jasa.go.id.

6. Kirim SPT dan simpan bukti laporan. Setelah disetujui, sampaikan SPT melalui fasilitas e-file atau e-form dan simpan Tanda Terima Elektronik (BPE) sebagai bukti DJP telah menerima SPT Anda. (bantuan/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *