Jakarta –

Read More : Cerita Kimberly Ryder Soal Dugaan Disekap Edward Akbar

Hukuman Amar Zone dikurangi menjadi 4 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding JPU. Ammar Zoni dikabarkan telah mengajukan pengunduran dirinya.

Ammar Zoni berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar mengatakan kuasa hukumnya, John Mathias, sudah mendengar hasil putusan tersebut dan merasa tidak puas dengan hasilnya.

“Hasil keputusan sudah kami informasikan kepada Anda, dan Ammar sudah mengundurkan diri dengan hasilnya,” kata pengacara Ammar Zone Jon Mathias kepada dticcom, Jumat (11/8/2024) malam.

Kejaksaan juga mengajukan banding atas keputusan kasasi tersebut. Pihak Amar Zone juga akan mengajukan banding.

“Kami akan menyiapkan dokumen tuntutan balik, karena jaksa sudah mengajukan banding,” kata John Mathias.

Amar Joni ditangkap karena narkoba untuk ketiga kalinya. Ia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Mantan suami Irish Bella itu ditangkap dengan empat paket ganja seberat 1,32 gram dan sabu 4,36 gram. Dalam persidangan, saksi Akari mengatakan Ammar Zone juga mencari keuntungan finansial dari narkoba.

Pada Senin (26/08/2024), bintang sinetron berusia 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Ammar Zoni, yang diyakini sebagai pemodal Acre untuk penjualan narkoba.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan banding jaksa atas hukuman Amar Zone di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terdakwa divonis 4 tahun penjara. (Selain) denda Rp 800 juta, dengan syarat jika tidak dibayar akan diringankan menjadi tiga bulan penjara,” demikian pernyataan SMA DKI Jakarta dalam penghakiman menarik TONTON PENGADILAN “VIDEO: Pengacara Sebut Amar Zoni Merasa Vonis Kasus Narkobanya Salah” (Puss/Dar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *