Jakarta –
Pemerintah Nigeria telah mendenda Meta, perusahaan induk Facebook dan WhatsApp, sebesar USD 2,2 juta, atau sekitar Rp 35 miliar, menurut laporan Associated Press.
Denda tersebut menyusul penyelidikan yang mengungkapkan bahwa Meta telah beberapa kali melanggar undang-undang perlindungan data dan hak konsumen.
Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Nigeria (FCPC) telah menguraikan beberapa pelanggaran spesifik yang diidentifikasi selama penyelidikannya.
Hal ini termasuk pembagian data pengguna Nigeria secara tidak sah, perampasan hak pengguna untuk mengontrol data mereka sendiri, terlibat dalam praktik diskriminatif dan menyalahgunakan dominasi pasar.
Dalam sebuah pernyataan, Chief Executive Officer FCCPC Adamu Abdullahi menyatakan kepuasan komisi terhadap bukti yang dikumpulkan dan menekankan bahwa Meta diberi kesempatan yang luas untuk mengatasi masalah tersebut.
โPanitia kini sudah mencapai tahap akhir dan sudah memberikan sanksi kepada Meta,โ Abdullahi dikutip detiKINET di Gizmochina, Selasa (23/7/2024).
Denda besar tersebut menyusul denda lain yang dijatuhkan kepada Meta bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) mendenda โฌ3,5 juta, atau sekitar Rp 61 miliar, karena praktik bisnis tidak adil.
Investigasi AGCM mengungkapkan bahwa Meta belum secara spesifik memperoleh persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.
Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk bersaing dengan akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.
Meskipun AGCM melaporkan bahwa Meta telah memperbaiki praktik-praktik ini, konsekuensi dari pelanggaran kebijakan-kebijakan ini menjadi lebih jelas. Tonton video “Kacamata Pintar Meta Kini Ditingkatkan Menjadi Lebih Canggih” (jsn/fay)