Denpasar –

Petugas imigrasi menangkap dua warga negara Uganda (WN) berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga negara Rusia berinisial IT (22) karena menjadi pekerja seks komersial (PSW) di Bali. Tiga WNA ditangkap di sebuah hotel di Denpasar.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggalnya dengan dugaan menjadi pekerja seks komersial,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/08/2024).

Ridha mengungkapkan IT mendarat di Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Sedangkan RKN dan FN tiba di Indonesia berbekal Visa to Stay (ITK) mulai Juli 2024. Izin tinggal RKN dan FN berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.

“Masih kami selidiki niatnya (datang ke Indonesia). Yang jelas mereka melanggar aturan izin tinggal saat bekerja sebagai PSK,” kata Ridha.

Ridha mengatakan ketiga pihak tidak saling mengenal. FN dan RKN baru bertemu saat tiba di Bali. Mereka pun mengaku ini merupakan kunjungan pertamanya ke Pulau Dewata.

Berdasarkan hasil patroli imigrasi, diketahui mereka dijual di salah satu lokasi sesama jenis. Sementara itu, IT dijual dengan harga $600 per jam. Sementara itu, RKN dan FN mengenakan biaya $400 USD.

Lanjut Ridha, ketiga pihak berkomunikasi dengan calon pembeli melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Ridha menduga, pengelola situs tempat mereka menjualnya dijalankan oleh seseorang di luar negeri.

“Kami tidak menemukan konten pornografi. Saat dijual sendiri, mereka bahkan tidak memastikan apakah pembelinya WNA atau lokal,” ujarnya.

IT, RKN dan FN akan segera dideportasi dari Bali. Diusulkan juga untuk memasukkan mereka ke dalam daftar pencegahan dan pencegahan.

Sebelumnya, Imigrasi Bali juga menangkap dua warga asing Rusia berinisial AA (26) dan NO (32) di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Keduanya ditangkap karena prostitusi.

“Kami telah menangkap dua warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yaitu dugaan prostitusi,” kata Kepala Pelayanan Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (24/08/2024).

Kabar ini muncul di detikbali

Tonton “Hyoyeon-Dita Karang SNSD Dikabarkan Keluar dari Imigrasi Bali” (sym/sym)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *