Badung –
Gadis Uganda dideportasi dari Bali Dia tertangkap menjual dirinya ke prostitusi dan sebagai pacar pengganti. Ini bukan pertama kalinya anak perempuan Uganda dideportasi dari Bali.
Seorang perempuan berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pecinta online telah dideportasi.
“Deportasi WNA, perempuan Uganda di Bali karena melanggar hukum,” kata Kepala Lapas (Rudenim) Denpasar Dudi Gede Duvita, Rabu (9/10/2024).
Dudi LN mengungkapkan, saat berangkat ke Nepal, ia menjual dirinya dan menjadi pekerja kantoran. Setelah beberapa waktu di negeri ini, berangkat ke Bali lewat Malaysia. Di Pulau Dewata, LN kembali memasarkan dirinya melalui situs tersebut.
Menurut Dudy, LN menyediakan layanan seks dan layanan pacar berbayar dengan tarif bervariasi. Dari $225 per jam hingga $650 selama tiga jam.
“LN mengaku lima kali berjualan di Nepal. Hanya sekali di Bali. Dia menjual dirinya di Bali dan mendapat Rp 3,5 juta,” kata Dudi.
Dudi LN menjelaskan, dia dideportasi pada Rabu (9/10/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tujuan terakhirnya adalah Bandara Entebbe, Uganda.
LN da Rudenim menghabiskan 28 hari di Denpasar sebelum dideportasi. Kini, namanya bukanlah PSK Uganda pertama di Bali
L.N. Dia bukan satu-satunya perempuan asal Uganda yang dideportasi karena prostitusi di Bali. Sebelumnya, pada Jumat (16/8/2024), seorang perempuan Uganda berinisial JN juga dipulangkan setelah terlibat prostitusi di kawasan Kuta dan Seminak Badung.
JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa bisnis, JN mengaku hendak berlibur ke Bali dan menjalankan usaha menjahit.
Namun, alih-alih berlibur, JN justru malah menjual dirinya. Dia diamankan petugas bersama warga asli berinisial SA (48) saat menjalani operasi imigrasi di Badung, Kuta, dan Seminyak.
——
Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video: Tanah longsor mengubur ratusan orang di Uganda (wsw/wsw)