Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI) menyita sejumlah besar produk kosmetik ilegal yang banyak dijual di warung atau pasar online. Pihaknya menindak pihak gudang yang merupakan salah satu penyedia penjualan online terbesar di Jakarta Barat.

Penjual tersebut memiliki akun ‘Kimberlybeauty88’ yang diketahui menjalankan toko online-nya di dua lokasi di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Tak hanya ilegal, beberapa produk kosmetik dilaporkan mengandung pewarna terlarang, yakni K3 dan K10. Ini dianggap berbahaya karena keduanya bersifat kanker.

“Dalam sebulan terjual 12 ribu paket, padahal tidak sah untuk diedarkan dan mengandung zat terlarang, karena memiliki sifat karsinogenik dan menyebabkan kanker,” jelas BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Senin. (28/2). 10/2024).

“Ini juga menyebabkan gangguan fungsi hati, kanker hati,” ujarnya.

Nama produknya adalah: LamielaSVMY.

Keduanya merupakan barang impor dari Tiongkok.

Singkirkan mafia

Taruna menegaskan, langkah tersebut sebelumnya telah dilakukan BPOM RI di beberapa daerah lain, antara lain Makassar, Bandung, Serang, dan Pekanbaru.

Pengawasan dilakukan oleh 73 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, salah satunya DKI Jakarta di Jakarta Barat, lanjutnya.

Petugas menemukan 158 produk atau 152.744 buah produk kosmetik dalam izin edar (TIE) dengan perkiraan nilai ekonomi lebih dari Rp 2,2 miliar.

Menanggapi permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto, aksi yang dilakukan di lebih dari empat daerah juga akan terus diperkuat. Prabowo dikabarkan menyarankan BPOM RI untuk membasmi massa tersebut.

Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi khasiat dan kualitas, kata Taruna.

“Kami ikuti perintah pokok presiden, karena amanah beliau kepada BPOM RI adalah memberantas mafia, kami akan tindak tegas karena itu perintah Prabowo,” tutupnya.

Tonton “Video BPOM Sita Lamiela & SVMY, Kosmetik Sah Sebabkan Kanker” (no/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *