Jakarta –
Di bawah kepemimpinan Hamdan Zoelba, pemimpin Arsujad Rashid, pengacara untuk Kadin dari Indonesia mengklaim bahwa ia telah menulis surat kepada Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia.
Diketahui bahwa Anindya Bakrie diangkat menjadi ketua Caddin Indonesia menggunakan mekanisme munaslub (munaslub). Namun, kamp Arsjad Rasjid, di mana Anindi Bakry tidak valid dan ilegal, adalah Ainindi Bakry tidak valid dan ilegal.
Hamdan mengatakan partainya berisi bukti bahwa Konferensi Nasional tidak valid dan ilegal ke Sekolah Andy Agutas. Dia menuntut agar permintaan ratifikasi Konferensi Nasional dalam Perintah Eksekutif tidak akan diakui oleh Kementerian Hak dan Hak Asasi Manusia.
“Secara resmi, kami bertanya kepada Menkumam apakah ada permintaan ratifikasi Konferensi Nasional. Kami meminta agar ini tidak ditangani. Kami akan lulus konferensi nasional ilegal dan tidak valid dengan bukti,” kata Hamdan pada konferensi pers di JS Rwansa, Jakarta selatan pada hari Selasa (17.09.2024).
Selain itu, tindakan hukum diperlukan. Dia mencoba membatalkan Munaslav, yang menunjuk Anindi Bakley sebagai kepala Caddine. Menurutnya, apa yang terjadi di Konferensi Nasional adalah bentuk perilaku yang melanggar hukum.
Hamdan mengatakan partainya juga akan mempelajari apakah ada potensi pelanggaran kriminal di konferensi nasional, seperti pemalsuan dokumen.
“Kami akan menjadi upaya hukum untuk membatalkan konferensi nasional melalui pengadilan. Jika ada tindakan kriminal selama dan setelah konferensi nasional, kami akan diadili,” kata Hamdan.
“Jika ternyata ada pemalsuan dalam proses Munasruvu, kami akan menerapkan hukum pidana,” lanjutnya.
Tonton juga videonya: Jokowi tentang Chaos Caddin: Jangan Dapatkan Aku Bola Panas Dari Dalam Sampai Akhir
(Benda/ara)