Jakarta –

Kantor Personalia Presiden terbuka soal bantuan pemerintah terhadap pekerja yang terkena PHK. Bantuan tersebut diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang salah satu fasilitasnya adalah memberikan bantuan tunai berupa upah kepada pegawai atau pekerja yang menjadi korban PHK.

Kepala Analis Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, baik sebelum, selama, bahkan setelah bekerja.

Sebelum adanya program ini, pekerja yang terkena PHK belum memiliki sistem jaminan sosial, sehingga tingkat kesejahteraan mereka akan sangat terpengaruh.

Hal inilah yang mendorong pemerintah membuat program jaminan sosial baru yaitu JKP, jelas Fajar dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Fajar mencontohkan manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, karyawan akan menerima uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhirnya selama tiga bulan pertama. Selama tiga bulan ke depan, Anda masih akan menerima bantuan sebesar 25% dari gaji Anda.

Kedua, pekerja akan memiliki akses terhadap informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kejuruan, baik pendidikan berkelanjutan maupun akumulasi.

Tujuannya untuk menjaga kualitas hidup pekerja atau pekerja yang terkena PHK dan membantu pekerja kembali memasuki pasar kerja, kata Fajar.

Program JKP sendiri resmi berlaku pada 1 Februari 2022, sudah lebih dari 12 juta pegawai yang mendaftar dan berhak menjadi peserta JKP. Program ini diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Meski pemerintah telah menyiapkan sistem jaminan sosial bagi pekerja atau pekerja yang terkena PHK, Fajar mengimbau perusahaan menghindari PHK dan mengutamakan hubungan kerja yang kuat dan saling pengertian.

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenaker) menunjukkan pada periode Januari-Februari 2024 terdapat 7.694 pekerja rumah tangga atau pekerja yang mengalami akhir karir (PHK).

PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total angkatan kerja yang terkena PHK secara nasional. (item/da)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *