Jakarta —

Read More : Parto Patrio Ungkap Kondisi Badan Usai 2 Kali Operasi Batu Ginjal

Sinematografer Mats Solar mengeluh masih belum menerima uang kompensasi pelepasan proyek tol Serpong-Cinere. Rupanya tanah tersebut merupakan tanah sengketa sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang Hadrian selaku kuasa hukum terdakwa, Idris menceritakan kronologi sengketa tanah tersebut.

“Terdakwa Pak Idris jauh sebelum tahun 1993 sudah mengalihkan tanah kepada Pak Rusli, namun tidak ada jual beli. Pak Rusli tidak melakukan itu, tanah hanya dialihkan ke Pak Mat Solar, lalu ada jalan. .kliring,” kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Idris sendiri kaget karena tak mau menjual tanah tersebut. Toh, tanah itu milik bintang sinetron Bajaj Bajuri.

“Pak Idris sendiri tidak mengakuinya karena menurutnya surat-surat tanah itu hanya diberikan kepada Pak Rusli, sehingga tidak ada akta jual beli antara Pak Idris dan Pak Rusli, yang diberikan hanya surat Pak Idris kepada Pak. .Rusli. tidak ada jual beli sama sekali,” kata Endang Hadrian.

Karena lahannya masih dalam sengketa, maka uang ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Karena surat itu masih atas nama Simanganing, maka Pak Idris adalah ahli warisnya, sehingga uangnya dikirim ke sini ke pengadilan sebesar Rp3,3 miliar, kata Endang Hadrian.

Cara pengambilan uang tersebut hanya ada dua, yaitu dengan perintah pengadilan atau perdamaian antara kedua belah pihak.

“Pemerintah berpendapat ada perselisihan, maka ada dua jalan keluarnya, yang pertama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang kedua dengan perdamaian untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik tanah itu dan kemudian dialah yang mengambil alih. uang rujukan,” tutupnya. Tonton video “Video: Ekspresi Wajah Mat Solar Saat Kunjungi Rieke Diah Pitaloka” (ahs/mau)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *