Jakarta –
Read More : Pilot Tenggak Bir Sebelum Terbang, Berujung Peringatan dari Pemerintah
Raffi Ahmad akhirnya menyerah pada proyek pembangunan beach club di kawasan pantai Gunungkidul Yogyakarta. Berikut kronologi Raffy mulai dari peletakan batu pertama hingga pemindahannya.
Gunungkidul, Kapanewon Tanjungsari, Desa Kemadang, proyek pengembangan beach club milik Raffi Ahmad rencananya memiliki vila dengan 300 kamar. Beach club tersebut bernama Bekizard Beac Club yang luasnya 20 ha dengan pemandangan pantai Gunung Kidul.
Dalam prosesnya, pembangunan beach club tersebut melanggar kawasan perlindungan alam dan merugikan warga sekitar. Selain itu, beach club tersebut sepertinya belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang mengejutkan, Bupati Gunungkidul Suryananta menghadiri peletakan batu pertama tersebut.
Tuntutan untuk menghentikan proyek ini disampaikan melalui change.org dan petisi media sosial. Berikut kronologi berdirinya beach club hingga keluarnya Raffy: 16 Desember 2023 – Pembukaan Utama.
Pada 20 Desember 2023, Raffi mengumumkan rencana tersebut melalui akun Instagram @raffinagita1717. Ia memposting beberapa foto di sebuah bukit yang menghadap Pantai Krakal di Gunungkidul.
“Yogyakarta!!!! Pantai Krakal Gunung Kidul. Mari kita doakan insyaallah kita mulai pembangunan Villa, Beach Club dan Resort Spa di awal tahun 2024… Pariwisata dan Kota maju. Ekonomi,” bunyi pernyataan itu.
Peletakan batu pertama proyek Beach Club dilakukan pada 16 Desember 2023. Bupati Gunungkidul Suryananta menghadiri acara tersebut pada tanggal 21 Desember – WALHI menentang
Forum Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam keras rencana artis Raffi Ahmad membangun resort dan beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul.
WALHI Jogja menilai pembangunan proyek tersebut tidak tepat karena terletak di Kawasan Pemandangan Alam Karst Gununsevu (KBAK). Selain itu, belum ada persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
KBAK merupakan kawasan lindung geologi yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung Nasional Gunungsewu. Artinya pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan lanskap karst. Kawasan tersebut juga merupakan zona perlindungan air tanah yang menyediakan air bagi penduduk setempat.
“Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan selesai pada tahun 2025 ini akan memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari,” kata WALHI pada 21 Desember – direspon Pemda Gunungkidul.
Pada 12 Desember lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo membenarkan kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) melalui Peraturan Menteri ESDM.
“Kawasan Lanskap Karst Gunungsevu ditetapkan pada tahun 2014. Lalu PP 22 Tahun 2021, Jadwal 1 PP 22 Tahun 2021 sebagai lanjutan UU Cipta Kerja sebenarnya ada jenis kawasan lindung. tanah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengingatkan Sandia agar pariwisata yang dibangun Uno berkelanjutan secara ekonomi dan lingkungan. Sandiaga pertama mencontohkan Desa Wisata Sisande yang terletak di Kecamatan Chikantayan Kabupaten Sukabumi. Desa wisata ini, kata dia, merupakan salah satu desa wisata terindah di Indonesia.
“Pastikan setiap orang berkontribusi terhadap konservasi, kemudian kelestarian lingkungan. Itu selalu menjadi prioritas kami. Kami selalu berkoordinasi dengan pimpinan daerah, kepala dinas, dan lainnya,” ujarnya.
Petisi Raffi Ahmad menolak resort dan beach club di kawasan pantai Gunungkidul muncul dalam amandemen tersebut. Petisi penolakan pembangunan Raffi Ahmad Beach Club ini dibuat oleh Muhammad Raafi di change.org. Petisi “Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!” disebut.
“Walaupun saya bersama Raffi, saya tidak setuju dengan rencana Raffi Ahmad membangun resor di Gunungkidul. Namun, setelah mengetahui lebih jauh pembangunan resor ini, efek sampingnya juga berbahaya. Proyek pembangunan Raffi Ahmad termasuk dalam Karst. Kawasan Bentang Alam (KBAK) “Gunung Sewu merupakan kawasan lindung geologi, tidak boleh ada yang dibangun,” kata Raafi.
“Kalau resor dibangun, investor dan pengusaha pasti untung paling besar. Masyarakat hanya akan celaka,” imbuhnya. 11 Juni 2024 – Raffy hengkang
Raffi Ahmad meninggalkan proyek beach club di Gunungkidul. Hal itu diungkapkannya di sela-sela ibadah haji di Mekkah.
“Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan pernyataan mengenai pemberitaan yang santer dibicarakan mengenai proyek Gunungkidul. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya juga memahami adanya kekhawatiran masyarakat terhadap proyek ini. sejalan dengan aturan terkait,” kata Raffi dalam sebuah video di Instagram. (wanita/wanita )