Jakarta –
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, biaya kepesertaan tetap sama untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia mengatakan, masih akan ada selisih antara jumlah yang dibayarkan dan pendapatan.
“Jika nilai yang diberikan pada partisipasi itu sama, pertanyaannya di mana kerjasamanya?” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Namanya kerja sama, masyarakat yang mencari nafkah dibayar, masyarakat miskin dibayar sedikit, pemerintah dan pemerintah membayar masyarakat yang membutuhkan, lanjutnya.
Sistem kerjasama juga telah diterapkan selama ini. Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, hal ini tergantung pada jenis kepesertaan masing-masing peserta. Biayanya ditentukan oleh program JKN.
Bagi peserta JKN divisi atau peserta mandiri, biaya pendidikan kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu per bulan dengan tunjangan Rp 7 ribu per orang. per bulan dari pemerintah, jadi peserta hanya membayar Rp 35 ribu untuk kelas III.
Sedangkan tarif BPJS kesehatan untuk peserta jaminan kesehatan PBI adalah Rp 42.000 per bulan. Kontribusi ini dibayarkan kepada pemerintah.
Ia menambahkan, salah satu tujuan utama penerapan KRIS BPJS Kesehatan adalah untuk menyederhanakan sistem pelayanan kesehatan. Jika di rumah sakit hanya terdapat standar jam pengobatan, diharapkan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan lebih efisien dan mudah bagi peserta JKN.
“Karena sekarang standar kelas 3 belum jelas, kelas 2 itu apa, kelas 1 juga. Kelas 3 ada yang AC, ada yang tidak. Kalian bisa pilih mau. Itu yang harusnya distandarkan.” dia melanjutkan.
Sejauh ini, Ghufron mengungkapkan, BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum bisa menentukan perbedaan kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran yang akan dipungut dari peserta BPJS Kesehatan, dan rencana kepesertaannya.
Benar, kita sudah diberi waktu untuk menilai. Jadi kita belum bisa menjawabnya sekarang, kata Ghufron.
Putar video “Pembangunan kamar standar KRIS bisa membebani RS swasta, ini saran Inspektur” (kna/kna)