Jakarta –

Komunitas Podcaster, YouTuber, dan Produser Konten Indonesia (KPYKI) prihatin dengan rencana revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

Pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 34F (2) yang mengatur bahwa penyelenggara platform penyiaran digital dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya harus mengendalikan konten siaran dengan KPI sesuai dengan Pedoman Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). .

Menurut Ketua KPYKI Yusuf Mars, perlu dicari tahu siapa sasaran pasal tersebut. Baik itu produser konten perorangan maupun media arus utama dengan platform digital di media sosial.

Terkait artikel tersebut, masih harus dilihat apakah esensi artikel tersebut ditujukan kepada para pembuat konten, terutama yang berbasis individu, seperti podcaster, TikTokers, influencer, atau platform digital? Platform digital “Media sosial seperti YouTube, TikTok dan lain sebagainya, perlu diperjelas,” kata Yusuf dalam keterangan yang diperoleh Detikinet.

Menurutnya, jika artikel tersebut ditujukan kepada individu pembuat konten, sangat tidak tepat. Terutama karena jumlah pembuat konten yang diikuti akan sangat banyak. Yusuf mengutip data We Are Social yang menyebutkan pengguna media sosial di Indonesia mencapai 139 juta pengguna pada Januari 2024 atau hampir 50% dari total penduduk Indonesia.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, peraturan serupa juga telah diperkenalkan oleh platform digital seperti YouTube dan TikTok. Aturan tersebut melarang penerbitan video yang mengandung, misalnya scam, ujaran kebencian, dan sejenisnya.

“YouTube misalnya, ketika seorang pembuat konten ingin mempublikasikan suatu video, ada langkah dan tahapan verifikasi, termasuk apakah video tersebut mengandung hacks, SARA, ujaran kebencian atau tidak, pembuatnya harus menyelesaikan verifikasi,” jelasnya.

Ketua KPYKI juga berharap DPR RI dan pihak terkait dapat lebih memperhatikan ekosistem digital yang sedang berkembang di Indonesia. Pasalnya, ekosistem ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.

“Kami melihat bagaimana pengguna YouTube yang tinggal di pedesaan bisa memperoleh penghasilan dari kontennya dan mempunyai peluang yang sama dengan masyarakat di perkotaan. Ekosistem digital bisa menggerakkan perekonomian masyarakat,” kata Yusuf.

Saksikan video “Pemerintah siapkan aplikasi INA, permudah masyarakat dapat KTP digital” (asj/asj)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *