Jakarta –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini mendalami dugaan adanya aktivitas kartel dalam pengaturan harga feri Batam-Singapura yang naik hingga 100%. Penyelidikan melibatkan empat operator yang diduga mengenakan harga yang sama.
Kepala KPPU Wilayah I Medan Ridho Pamungka mengatakan, pihaknya telah mengundang perwakilan dunia usaha atau operator penyeberangan untuk melakukan survei. Ridho mengatakan, operator menaikkan tarif karena harga bahan bakar juga meningkat.
“Kita panggil pelaku usaha, agen, ada Sindo Ferry, Batam Fast, Majestic, nanti saya cari lagi. Di antaranya untuk konsumsi BBM. Lalu untuk menutupi kerugian di masa wabah Covid-19, utilisasi penumpang tidak kembali ke biasa saja,” kata Ridho saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28 Mei). .
Ridho menjelaskan, kenaikan tarif signifikan ini dimulai sekitar tahun 2022. pada bulan April Saat itu tarifnya naik menjadi sekitar Rp 800.000 dibandingkan sebelumnya Rp 360.000-480.000.
Setelah berdiskusi dengan pemerintah, tarif diturunkan. Namun, hal ini mengalami kemunduran karena meningkatnya biaya pelabuhan di Singapura dan Batam. Alhasil, harganya saat ini di atas Rp 800.000.
“Sekarang naik lagi karena pelabuhan lautnya bertambah, pelabuhan Singapura bertambah, setelah 10 bulan pelabuhan Batam juga bertambah, sekitar Rp 800.000 lagi, tapi setelah dilihat di semua website operator, harganya seperti ini. sama persis,” jelasnya.
Praktik kartel harga yang dilakukan keempat penyedia jasa ini melanggar ketentuan tahun 1999 Undang-undang tentang larangan kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedepannya, ia juga akan menelepon pengelola pelabuhan internasional dan pemilik kapal feri Singapura. (das/das)