Jakarta –

Read More : Data BPS Ungkap Harga Beras Tambah Mahal

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa di badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan tersebut dinilai mampu menghalangi pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Pagar seperti ini tercantum dalam Peraturan no. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Kegiatan Pemerintah dan Perusahaan Penting BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada pasal 155 ayat 2 huruf j. Pasal tersebut mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai pemasok barang/jasa kepada BUMN dapat dilakukan apabila pemasoknya adalah BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi dengan BUMN. Sayangnya, aturan tersebut dinilai membuat persaingan komersial pengadaan BUMN menjadi tidak sehat.

KPPU dapat memantau secara aktif berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan pemerintah. Terakhir, pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU menyarankan pemerintah untuk melakukan penataan kembali kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunannya. kebijakan terkait sinergi BUMN.

Pada tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis terhadap kebijakan sinergis BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan menemukan fakta masih terdapat regulasi yang menghambat sejumlah pelaku usaha.

Kendala tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri 2/2023, khususnya pada pasal 155 ayat 2 huruf j. Pasal tersebut menyatakan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat, yaitu pemasoknya adalah BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN dengan ketentuan dapat diperhitungkan kualitas, harga, dan tujuannya. . dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau jasa yang sesuai dengan ruang lingkup usaha pemasok yang bersangkutan.

Presiden KPPU M. Fanshurullah Asa menilai aturan tersebut sangat menghambat persaingan dan harus dihapuskan. Berdasarkan penilaian KPPU terhadap kebijakan persaingan usaha, aturan ini menghalangi pelaku usaha selain BUMN, anak perusahaannya, atau perusahaan terkait BUMN untuk ditunjuk secara langsung sebagai pemasok barang dan jasa kepada BUMN.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru mematikan persaingan. Oleh karena itu, aturan ini harus dihapus,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (5/11/2024).

Untuk menyampaikan sikap tersebut, KPPU mengirimkan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU menyarankan tiga hal, yakni penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN. melanjutkan. . mengutamakan persaingan yang sehat, menghapus ketentuan pasal 155 ayat 2 huruf j Peraturan Menteri 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan KPPU sebelum melaksanakan aksi sinergi BUMN.

Hal ini untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN transparan, efisien, dan kompetitif. Hingga keterangan ini diturunkan, KPPU belum mendapat tanggapan resmi dari Menteri BUMN terkait permasalahan tersebut. (acd/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *