Jakarta –
Komisi Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan pertemuan bersama dengan dunia usaha dari berbagai sektor pertambangan di kantor pusat KPPU. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Mining Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM, serta berbagai organisasi di industri pertambangan untuk meningkatkan tingkat persaingan usaha di sektor ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertambangan merupakan sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Negara. Hal ini ditunjukkan dengan tren peningkatan sektor pertambangan terhadap produk dalam negeri (PDB), dari 7,65% pada tahun 2015 menjadi 12,22% pada tahun 2022. Namun peningkatan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan persaingan usaha nasional. Indeks (IPU).
Data tersebut menunjukkan bahwa sektor pertambangan memiliki tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan dengan 15 sektor ekonomi lainnya. IPU sektor pertambangan tahun lalu sebesar 4,56, lebih rendah dibandingkan nilai keseluruhan sebesar 4,91. Faktanya, selama enam tahun terakhir, kinerja sektor pertambangan berada pada tingkat yang terkonsolidasi. Nilai rata-rata IPU sektor pertambangan pada tahun 2018 hingga 2023 sebesar 4,42, sedangkan nilai rata-rata keseluruhan pada periode yang sama sebesar 4,76.
Selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan disebabkan oleh struktur pasar yang terkonsentrasi, tindakan para pengusaha yang dinilai tidak sehat dan tidak kompetitif. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengharapkan tingkat persaingan usaha di sektor pertambangan semakin membaik.
Ia mengatakan melalui keterangan tertulis, Kamis (22 Agustus 2024) “Pelaku usaha di sektor yang sangat intensif seperti pertambangan diharapkan terus berupaya meningkatkan indeks daya saing usaha yang saat ini masih rendah.”
Pria yang akrab disapa Ifan ini menjelaskan, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pemantauan dan pencegahannya. Dewan juga mendengarkan komentar dan mendiskusikan kemungkinan strategi untuk meningkatkan indikator daya saing bisnis.
Dalam diskusi yang digelar pada Rabu (21/8), Pak Ifan menyoroti banyak persoalan di sektor pertambangan, antara lain persoalan terkait pemasaran dan air, serta proses bisnis, regulasi, dan kebijakan yang dapat menghambat persaingan.
Selain itu, Panitia Khusus Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengalokasikan gas alam cair (LNG) kepada operator pertambangan yang ingin mengganti bahan bakar dalam negerinya sendiri. Tanaman.
Untuk memantau informasi, informasi dan perspektif baru dalam diskusi, Pak Ifan menginformasikan bahwa KPPU akan menganalisis informasi dan kebijakan di bidang pertambangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan di berbagai wilayah pertambangan untuk melengkapi analisis.
“Dari sisi regulasi, KPPU juga mengkaji regulasi-regulasi yang dianggap anti persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang memberikan peluang usaha,” jelasnya.
Pada saat yang sama, MIND ID menyambut baik upaya KPPU dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran di sektor pertambangan dan meredamnya guna menghindari pelanggaran persaingan usaha. Forum tersebut menegaskan bahwa Forum MIND ID siap mengikuti program kepatuhan dan akan menyusun aturan dan kebijakan internal bagi perusahaan anggota atau anak perusahaan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Tonton video “Shopee bekerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan layanan di platform” (prf/ega).